Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.III-17/AL/V/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH 1.MARIO AURELIUS PANDE
2.NICHOLAUS KARTONO TAMESALA
3.FITO MOLO ARISANDA
4.TRISNA JAYA BUDIKA
5.MUHAMMAD IDIL
6.ARIFIN
7.ANANDA ARSAPUTRA
8.JEANS DOMINUS VOBISCUM PONTOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 35-K/PM.III-17/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/37/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 262 ayat (1) Jo ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. Atau Kedua : Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Ketiga : Pasal 471 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Keempat : 316 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1MARIO AURELIUS PANDE
2NICHOLAUS KARTONO TAMESALA
3FITO MOLO ARISANDA
4TRISNA JAYA BUDIKA
5MUHAMMAD IDIL
6ARIFIN
7ANANDA ARSAPUTRA
8JEANS DOMINUS VOBISCUM PONTOH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

           Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis dan Jumat tanggal 22 dan 23 bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh enam bertempat di Pelabuhan Umum Melonguane di Desa Melonguane Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 2 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian Dikba Intelmar Angkatan 54 Tahun 2023 di Pusdik Intelmar Kodiklatal selanjutnya ditugaskan di KRI Teluk Kupang-519 Satfib Kormada II Surabaya, kemudian tahun 2024 ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 131232.

 

b.       Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang I tahun 2022 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 136896.

 

c.        Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang II tahun 2023 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lantamal VIII Manado (Sekarang Kodaeral VIII) selanjutnya ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Tut NRP 139465.

 

d.       Bahwa Terdakwa-4 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLIII Gelombang II TA. 2023 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Esa NRP 143252.

 

e.       Bahwa Terdakwa-5 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII Gelombang I TA. 2022 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Isy NRP 138341.

 

f.        Bahwa Terdakwa-6 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133072.

 

g.       Bahwa Terdakwa-7 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII/I T.A 2022 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 137047.

 

h.       Bahwa Terdakwa-8 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLV/I T.A 2025 di Satdik 4 Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Ang NRP 2725109060147116.

 

i.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Berkam Johanis Saweduling (Saksi-2), Sdr. Heins Kevin Matandatu (Saksi-3), Sdr. Vicky Saranaung (Saksi-4) dan Sdr. Meksi Saweduling (Saksi-6) sedang memancing ikan di dermaga Pelabuhan Umum Melonguane.

 

j.         Bahwa sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa-2, Praka Tri Winatra N (Saksi-14) dan Kls Farandi Angesti (Saksi-16) sedang minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 2 (dua) botol di dermaga yang posisinya dekat lambung kanan KAL Pulau Karakelang II-8-30 yang sandar di Pelabuhan Umum Melonguane, kemudian datang Terdakwa-1, Terdakwa-3, dan Terdakwa-5 ikut bergabung minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sambil mendengarkan musik dari Hanphone yang dikoneksikan ke speaker kecil melalui bluetooth dan bernyanyi sambil sesekali berteriak, lalu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa-4 ikut bergabung minum-minuman jenis Cap Tikus.

 

k.        Bahwa kemudian Saksi-2 melihat diantara para Terdakwa tidak memakai baju sambil berteriak-teriak, saat itu Saksi-2 sempat menegur dengan mengatakan “sudah boleh ngoni”, lalu para Terdakwa menjawab “kenapa kamu, kemari kamu”, selanjutnya Saksi-2 berdiri mendatangi tempat para Terdakwa duduk, setelah jaraknya ± 5 (lima) meter Saksi-2 mulai merekam dan menyampaikan “saya guru SMK, kalian aparat seharusnya menjadi contoh yang bagus untuk masyarakat”, kemudian tiba-tiba Terdakwa-5 menendang dada kiri Saksi-2 sehingga Saksi-2 mundur kebelakang ± 3 langkah mencari tempat terang dan membuka baju lalu berkata “Kalau berani satu lawan satu”, selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 mendekati Saksi-2.

 

l.         Bahwa kemudian Terdakwa-5 langsung memukul menggunakan tangan mengepal kewajah Saksi-2 sampai Saksi-2 jatuh kebelakang selanjutnya Terdakwa-1 memukul wajah Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengepal, diikuti oleh Terdakwa-2 memukul wajah dan perut Saksi-2 tidak ingat berapa kali memukulnya, kemudian Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian punggung sebanyak 2 (dua) hingga pecah sehingga Saksi-2 sempat meminta untuk berhenti memukul dengan mengatakan “sudah boleh kita sudah mau mati”, namun Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 tetap memukul dan menendang Saksi-2.

 

m.      Bahwa kemudian Saksi-2 berusaha untuk berdiri dan lari kearah pintu keluar pelabuhan namun dikejar oleh Terdakwa-2 dengan cara memukul Saksi-2 di bagian pundak kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dengan tangan mengepal di bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali sampai Saksi-2 terjatuh tersungkur selanjutnya Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa-1 memukul kearah mata sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal dan Terdakwa-5 juga memukul dibagian wajah.

 

n.       Bahwa kemudian Terdakwa-1 memiting leher Saksi-2 untuk menyerahkan HP milik Saksi-2 namun Saksi-2 menolak untuk memberikan lalu Saksi-2 dipukul kembali oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-5 kebagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dan karena Saksi-2 sudah tidak tahan dipukul, lalu Saksi-2 menyerahkan HP, namun Saksi-2 menolak untuk membuka sandi layar HP sehingga Saksi-2 dibawa oleh Terdakwa-5 kembali ke dekat KAL Pulau Karakelang II-8-30, kemudian Terdakwa-1 meminta membuka password Handphone dan menghapus rekaman video (dari galeri dan sampai sampah).

 

o.       Bahwa kemudian Terdakwa-5 meminta tolong kepada Terdakwa-4 untuk merekam vidio klarifikasi dari Saksi-2 menggunakan HP (Hand Phone) Terdakwa-4 yang isinya “Saya kira yang sedang minum-minuman keras disini orang kiyama, saya terakhir melakukan ini, saya mengakui kesalahan saya, ini sebagai pelajaran bagi saya”, kemudian ibu Saksi-2 dan adik perempuan Saksi-2 datang ke pelabuhan meminta agar Saksi-2 dibawah ke Puskesmas Melonguane.

 

o.       Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wita Sdr, Patrius Saweduling (Saksi-8), Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10), Sdr. Saldi Fransisco Damar (Saksi-11), Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12), Sdr. Arnold Yesyurul Pulu (Saksi-9) dan Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) bersama dengan warga Melonguane pergi ke Pelabuhan Melonguane untuk meminta pertanggung jawaban kepada para Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5.

 

p.       Bahwa sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa-1, Terdakwa-3 dan Terdakwa-5 kembali ke Mako Lanal Melonguane, sekira pukul 00.45 Wita Masyarakat datang ke Dermaga Pelabuhan Umum Melonguane sebanyak ± 25 (dua puluh lima) orang menemui Terdakwa-2, Sertu Mes Kukuh dan Saksi-14 kemudian Terdakwa-4 diperintah oleh Sertu Mes Kukuh untuk menghubungi Tidur Dalam melalui pesan Whats App Grup Ba Gultor “KAL sedang dikepung oleh Masyarakat.

 

q.       Bahwa kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-3, Terdakwa-5, Terdakwa-6 membawa 1 (satu) buah parang, Terdakwa-7 membawa 1 (satu) buah baton stik, Terdakwa-8, Kapten Laut Hasto Narimo (Saksi-17), Serdah Bah Jasman (Saksi-18), Serda bah Ismail (Saksi-19) dan Serda Kom Rafli D. Saputra (Saksi-20) membawa 1 (satu) buah baton stik serta ± 17 (Tujuh belas) anggota Ba, Ta Tidur dalam Lanal Melonguane pergi ke Pelabuhan Umum Melonguane mengendarai sepeda motor.

 

r.        Bahwa setelah sampai di pelabuhan Melonguane Terdakwa-6 melihat sudah banyak masyarakat Melonguane di dermaga kemudian Terdakwa-6 berteriak “bubar…bubar..”, namun warga tidak mau bubar, selanjutnya Terdakwa-6 melihat Terdakwa-5 memukul salah satu warga/masa sehingga terjadi keributan, lalu Terdakwa-6 mencabut parang dan bereteriak “bubar…bubar”, sambil menggesek-gesekkan parang ke lantai dermaga sehingga masa/warga mulai berlarian keluar pelabuhan.

 

s.        Bahwa kemudian Terdakwa-7 ikut membubarkan warga dari dermaga pelabuhan Melonguane sampai  ke arah Pos Nataru sambil memegang baton stick karena Terdakwa-2 berteriak-teriak dan memukul Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12) sampai jatuh di got, lalu Terdakwa-2 menginjak kaki dan leher Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) selanjutnya Terdakwa-7 pergi ke Syahbandar untuk melihat korban akan tetapi saat itu pihak Syahbandar yaitu Sdr. Ckrisno Bowonseet (Saksi-21) mengatakan tidak ada korban yang berada didalam kantor.

 

t.         Bahwa kemudian Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10) dipukul oleh anggota yang memakai Hodie warna gelap yang menutup bagian kepala dengan cara mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bawah mata kiri hingga Saksi-10 terjatuh dan pada saat terjatuh Saksi-10 dihampiri oleh beberapa anggota Lanal lalu melakukan pemukulan terhadap Saksi-10 sehingga Saksi-10 berusaha lari dengan cara mau melompat ke laut akan tetapi masih di tarik dan dipukuli sampai Saksi-10 terjatuh ke laut.

 

u.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/010/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Berkam Johanes Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat lebam pada kelopak kedua mata berwarna merah keunguan, pada kelopak mata kanan atas dibawah alis terdapat luka ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka tidak rata dasar jaringan otot terdapat jembatan jaringan dengan pendarahan aktif kedua kelopak mata kanan atas dan bawa bengkak dan sulit dibuka pada pemeriksaan tajam penglihatan mata kanan belum bisa di evaluasi karena sulit dibuka tajam penglihatan mata kiri normal enam per enam

 

2)         Anggota Gerak Atas : Lengan kanan atas sisi belakang luka lecet berbentuk garis.

 

3)         Punggung : Beberapa luka lecet warna kemerahan dasar kulit dengan berbentuk berupa garis-garis dengan ukuran terpanjang hamper seluruh lebar punggung tampak luka tertutup cairan berwarna kecoklatan tidak ada, pendarahan aktif.

 

4)         Anggota Gerak Bawah : Kedua lutut terdapat masing-masing satu buah luka lecet geser dasar kulit tepi tidak beraturan ada luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut menimbulkan gangguan fungsi sensorik dan memerlukan perawatan medis.

 

v.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/004/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Arnold Pulu yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa punggung terdapat luka lecet berbentuk garis ukuran dua belas sentimeter dasar kulit warna kemerahan, tidak ada pendarahan aktif, dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

w.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/005/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Yulius Tahulending yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Dada : Ditemukan beberapa jaringan parut lama berbentuk garis warna lebih pucat.

 

2)         Anggota gerak bawah : Pada kedua lutut ditemukan masing-masing satu luka lecet dengan diameter kurang lebih lima sentimeter dasar luka kemerahan dan tepi luka tidak rata serta luka tampak dor dan tidak ada pendarahan aktif.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

x.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/006/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Rinaldi Dandel Pangkey yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat luka lecet livat supatirial ukuran satu sentimeter di pipi kiri.

 

2)         Dada :  dada kiri atas terdapat bercak kemerahan.

 

3)         Anggota Gerak Atas : lengan kiri atas terdapat beberapa luka lecet tertutup cairan berwarna coklat.

 

4)         Punggung : Luka lecet geser ukuran tujuh sentimeter di punggung kanan bawah sebagian permukaan luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan tanpa pendarahan aktif, pada bahu kanan hingga punggung kanan atas terdapat lecet kemerahan, kulit utuh.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

y.         Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/007/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Patrius Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

z. Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/008/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Saldi Damar yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

aa.     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/009/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Kiki A. Sangadi yang ditandatangani oleh dr. Tenny Unsulangi dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah dahi dengan diameter ukura + 2x2,5 cm.

 

2)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah hidung bagian atas dengan diameter ukura + 4x3 cm.

 

3)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah pipi kiri dekat hidung dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

4)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kiri dengan diameter ukura + 8x4 cm.

 

5)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kanan dengan diameter ukura + 5x5 cm.

6)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah perut sebelah kanan dengan diameter ukura + 11x6 cm.

 

7)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah belakang lengan atas tangan kanan dengan diameter ukura + 7x5 cm.

 

8)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah belakang lengan tangan kanan dengan diameter ukura + 5x4 cm.

 

9)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 4x6 cm.

 

10)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada tungkai bawah atas kaki kanan dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

11)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah jari kelingking kanan dengan diameter ukura + 4x2,5 cm.

 

12)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian luar dengan diameter ukura + 4x3,5 cm.

 

13)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian dalam dengan diameter ukura + 5x1 cm.

 

14)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 2,5x2 cm.

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan memar, bengkak serta luka-luka gores menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

bb.     Bahwa atas perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 serta Terdakwa-8 tersebut, Saksi-1 sebagai orang tua Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 28 Januari 2026 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII menuntut agar para Terdakwa  diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atau

 

Kedua

            Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis dan Jumat tanggal 22 dan 23 bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh enam bertempat di Pelabuhan Umum Melonguane di Desa Melonguane kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “ Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 2 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian Dikba Intelmar Angkatan 54 Tahun 2023 di Pusdik Intelmar Kodiklatal selanjutnya ditugaskan di KRI Teluk Kupang-519 Satfib Kormada II Surabaya, kemudian tahun 2024 ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 131232.

 

b.       Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang I tahun 2022 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 136896.

 

c.        Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang II tahun 2023 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lantamal VIII Manado (Sekarang Kodaeral VIII) selanjutnya ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Tut NRP 139465.

 

d.       Bahwa Terdakwa-4 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLIII Gelombang II TA. 2023 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Esa NRP 143252.

 

e.       Bahwa Terdakwa-5 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII Gelombang I TA. 2022 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Isy NRP 138341.

 

f.        Bahwa Terdakwa-6 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133072.

 

g.       Bahwa Terdakwa-7 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII/I T.A 2022 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 137047.

 

h.       Bahwa Terdakwa-8 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLV/I T.A 2025 di Satdik 4 Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Ang NRP 2725109060147116.

 

i.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Berkam Johanis Saweduling (Saksi-2), Sdr. Heins Kevin Matandatu (Saksi-3), Sdr. Vicky Saranaung (Saksi-4) dan Sdr. Meksi Saweduling (Saksi-6) sedang memancing ikan di dermaga Pelabuhan Umum Melonguane.

 

j.         Bahwa sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa-2, Praka Tri Winatra N (Saksi-14) dan Kls Farandi Angesti (Saksi-16) sedang minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 2 (dua) botol di dermaga yang posisinya dekat lambung kanan KAL Pulau Karakelang II-8-30 yang sandar di Pelabuhan Umum Melonguane, kemudian datang Terdakwa-1, Terdakwa-3, dan Terdakwa-5 ikut bergabung minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sambil mendengarkan musik dari Hanphone yang dikoneksikan ke speaker kecil melalui bluetooth dan bernyanyi sambil sesekali berteriak, lalu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa-4 ikut bergabung minum-minuman jenis Cap Tikus.

 

k.        Bahwa kemudian Saksi-2 melihat diantara para Terdakwa tidak memakai baju sambil berteriak-teriak, saat itu Saksi-2 sempat menegur dengan mengatakan “sudah boleh ngoni”, lalu para Terdakwa menjawab “kenapa kamu, kemari kamu”, selanjutnya Saksi-2 berdiri mendatangi tempat para Terdakwa duduk, setelah jaraknya ± 5 (lima) meter Saksi-2 mulai merekam dan menyampaikan “saya guru SMK, kalian aparat seharusnya menjadi contoh yang bagus untuk masyarakat”, kemudian tiba-tiba Terdakwa-5 menendang dada kiri Saksi-2 sehingga Saksi-2 mundur kebelakang ± 3 langkah mencari tempat terang dan membuka baju lalu berkata “Kalau berani satu lawan satu”, selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 mendekati Saksi-2.

 

l.         Bahwa kemudian Terdakwa-5 langsung memukul menggunakan tangan mengepal kewajah Saksi-2 sampai Saksi-2 jatuh kebelakang selanjutnya Terdakwa-1 memukul wajah Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengepal, diikuti oleh Terdakwa-2 memukul wajah dan perut Saksi-2 tidak ingat berapa kali memukulnya, kemudian Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian punggung sebanyak 2 (dua) hingga pecah sehingga Saksi-2 sempat meminta untuk berhenti memukul dengan mengatakan “sudah boleh kita sudah mau mati”, namun Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 tetap memukul dan menendang Saksi-2.

 

m.      Bahwa kemudian Saksi-2 berusaha untuk berdiri dan lari kearah pintu keluar pelabuhan namun dikejar oleh Terdakwa-2 dengan cara memukul Saksi-2 di bagian pundak kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dengan tangan mengepal di bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali sampai Saksi-2 terjatuh tersungkur selanjutnya Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa-1 memukul kearah mata sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal dan Terdakwa-5 juga memukul dibagian wajah.

 

n.       Bahwa kemudian Terdakwa-1 memiting leher Saksi-2 untuk menyerahkan HP milik Saksi-2 namun Saksi-2 menolak untuk memberikan lalu Saksi-2 dipukul kembali oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-5 kebagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dan karena Saksi-2 sudah tidak tahan dipukul, lalu Saksi-2 menyerahkan HP, namun Saksi-2 menolak untuk membuka sandi layar HP sehingga Saksi-2 dibawa oleh Terdakwa-5 kembali ke dekat KAL Pulau Karakelang II-8-30, kemudian Terdakwa-1 meminta membuka password Handphone dan menghapus rekaman video (dari galeri dan sampai sampah).

 

o.       Bahwa kemudian Terdakwa-5 meminta tolong kepada Terdakwa-4 untuk merekam vidio klarifikasi dari Saksi-2 menggunakan HP (Hand Phone) Terdakwa-4 yang isinya “Saya kira yang sedang minum-minuman keras disini orang kiyama, saya terakhir melakukan ini, saya mengakui kesalahan saya, ini sebagai pelajaran bagi saya”, kemudian ibu Saksi-2 dan adik perempuan Saksi-2 datang ke pelabuhan meminta agar Saksi-2 dibawah ke Puskesmas Melonguane.

 

o.       Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wita Sdr, Patrius Saweduling (Saksi-8), Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10), Sdr. Saldi Fransisco Damar (Saksi-11), Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12), Sdr. Arnold Yesyurul Pulu (Saksi-9) dan Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) bersama dengan warga Melonguane pergi ke Pelabuhan Melonguane untuk meminta pertanggung jawaban kepada para Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5.

 

p.       Bahwa sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa-1, Terdakwa-3 dan Terdakwa-5 kembali ke Mako Lanal Melonguane, sekira pukul 00.45 Wita Masyarakat datang ke Dermaga Pelabuhan Umum Melonguane sebanyak ± 25 (dua puluh lima) orang menemui Terdakwa-2, Sertu Mes Kukuh dan Saksi-14 kemudian Terdakwa-4 diperintah oleh Sertu Mes Kukuh untuk menghubungi Tidur Dalam melalui pesan Whats App Grup Ba Gultor “KAL sedang dikepung oleh Masyarakat.

 

q.       Bahwa kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-3, Terdakwa-5, Terdakwa-6 membawa 1 (satu) buah parang, Terdakwa-7 membawa 1 (satu) buah baton stik, Terdakwa-8, Kapten Laut Hasto Narimo (Saksi-17), Serdah Bah Jasman (Saksi-18), Serda bah Ismail (Saksi-19) dan Serda Kom Rafli D. Saputra (Saksi-20) membawa 1 (satu) buah baton stik serta ± 17 (Tujuh belas) anggota Ba, Ta Tidur dalam Lanal Melonguane pergi ke Pelabuhan Umum Melonguane mengendarai sepeda motor.

 

r.        Bahwa setelah sampai di pelabuhan Melonguane Terdakwa-6 melihat sudah banyak masyarakat Melonguane di dermaga kemudian Terdakwa-6 berteriak “bubar…bubar..”, namun warga tidak mau bubar, selanjutnya Terdakwa-6 melihat Terdakwa-5 memukul salah satu warga/masa sehingga terjadi keributan, lalu Terdakwa-6 mencabut parang dan bereteriak “bubar…bubar”, sambil menggesek-gesekkan parang ke lantai dermaga sehingga masa/warga mulai berlarian keluar pelabuhan.

 

s.        Bahwa kemudian Terdakwa-7 ikut membubarkan warga dari dermaga pelabuhan Melonguane sampai  ke arah Pos Nataru sambil memegang baton stick karena Terdakwa-2 berteriak-teriak dan memukul Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12) sampai jatuh di got, lalu Terdakwa-2 menginjak kaki dan leher Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) selanjutnya Terdakwa-7 pergi ke Syahbandar untuk melihat korban akan tetapi saat itu pihak Syahbandar yaitu Sdr. Ckrisno Bowonseet (Saksi-21) mengatakan tidak ada korban yang berada didalam kantor.

 

t.         Bahwa kemudian Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10) dipukul oleh anggota yang memakai Hodie warna gelap yang menutup bagian kepala dengan cara mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bawah mata kiri hingga Saksi-10 terjatuh dan pada saat terjatuh Saksi-10 dihampiri oleh beberapa anggota Lanal lalu melakukan pemukulan terhadap Saksi-10 sehingga Saksi-10 berusaha lari dengan cara mau melompat ke laut akan tetapi masih di tarik dan dipukuli sampai Saksi-10 terjatuh ke laut.

 

u.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/010/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Berkam Johanes Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat lebam pada kelopak kedua mata berwarna merah keunguan, pada kelopak mata kanan atas dibawah alis terdapat luka ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka tidak rata dasar jaringan otot terdapat jembatan jaringan dengan pendarahan aktif kedua kelopak mata kanan atas dan bawa bengkak dan sulit dibuka pada pemeriksaan tajam penglihatan mata kanan belum bisa di evaluasi karena sulit dibuka tajam penglihatan mata kiri normal enam per enam

 

2)         Anggota Gerak Atas :            Lengan kanan atas sisi belakang luka lecet berbentuk garis.

 

3)         Punggung : Beberapa luka lecet warna kemerahan dasar kulit dengan berbentuk berupa garis-garis dengan ukuran terpanjang hamper seluruh lebar punggung tampak luka tertutup cairan berwarna kecoklatan tidak ada, pendarahan aktif.

 

4)         Anggota Gerak Bawah : Kedua lutut terdapat masing-masing satu buah luka lecet geser dasar kulit tepi tidak beraturan ada luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut menimbulkan gangguan fungsi sensorik dan memerlukan perawatan medis.

 

v.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/004/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Arnold Pulu yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa punggung terdapat luka lecet berbentuk garis ukuran dua belas sentimeter dasar kulit warna kemerahan, tidak ada pendarahan aktif, dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

w.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/005/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Yulius Tahulending yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Dada : Ditemukan beberapa jaringan parut lama berbentuk garis warna lebih pucat.

 

2)         Anggota gerak bawah : Pada kedua lutut ditemukan masing-masing satu luka lecet dengan diameter kurang lebih lima sentimeter dasar luka kemerahan dan tepi luka tidak rata serta luka tampak dor dan tidak ada pendarahan aktif.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

x.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/006/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Rinaldi Dandel Pangkey yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat luka lecet livat supatirial ukuran satu sentimeter di pipi kiri.

 

2)         Dada :  dada kiri atas terdapat bercak kemerahan.

 

3)         Anggota Gerak Atas : lengan kiri atas terdapat beberapa luka lecet tertutup cairan berwarna coklat.

 

4)         Punggung : Luka lecet geser ukuran tujuh sentimeter di punggung kanan bawah sebagian permukaan luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan tanpa pendarahan aktif, pada bahu kanan hingga punggung kanan atas terdapat lecet kemerahan, kulit utuh.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

y.         Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/007/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Patrius Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

z. Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/008/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Saldi Damar yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

aa.     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/009/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Kiki A. Sangadi yang ditandatangani oleh dr. Tenny Unsulangi dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah dahi dengan diameter ukura + 2x2,5 cm.

 

2)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah hidung bagian atas dengan diameter ukura + 4x3 cm.

 

3)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah pipi kiri dekat hidung dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

4)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kiri dengan diameter ukura + 8x4 cm.

 

5)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kanan dengan diameter ukura + 5x5 cm.

6)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah perut sebelah kanan dengan diameter ukura + 11x6 cm.

 

7)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah belakang lengan atas tangan kanan dengan diameter ukura + 7x5 cm.

 

8)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah belakang lengan tangan kanan dengan diameter ukura + 5x4 cm.

 

9)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 4x6 cm.

 

10)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada tungkai bawah atas kaki kanan dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

11)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah jari kelingking kanan dengan diameter ukura + 4x2,5 cm.

 

12)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian luar dengan diameter ukura + 4x3,5 cm.

 

13)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian dalam dengan diameter ukura + 5x1 cm.

 

14)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 2,5x2 cm.

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan memar, bengkak serta luka-luka gores menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

bb.    Bahwa atas perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 serta Terdakwa-8 tersebut, Saksi-1 sebagai orang tua Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 28 Januari 2026 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII menuntut agar para Terdakwa  diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Atau

 

Ketiga

 

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis dan Jumat tanggal 22 dan 23 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh enam bertempat di Pelabuhan Umum Melonguane di Desa Melonguane kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian ” dengan cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa-1  masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 2 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian Dikba Intelmar Angkatan 54 Tahun 2023 di Pusdik Intelmar Kodiklatal selanjutnya ditugaskan di KRI Teluk Kupang-519 Satfib Kormada II Surabaya, kemudian tahun 2024 ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 131232.

 

b.       Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang I tahun 2022 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 136896.

 

c.        Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang II tahun 2023 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lantamal VIII Manado (Sekarang Kodaeral VIII) selanjutnya ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Tut NRP 139465.

 

d.       Bahwa Terdakwa-4 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLIII Gelombang II TA. 2023 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Esa NRP 143252.

 

e.       Bahwa Terdakwa-5 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII Gelombang I TA. 2022 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Isy NRP 138341.

 

f.        Bahwa Terdakwa-6 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133072.

 

g.       Bahwa Terdakwa-7 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII/I T.A 2022 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 137047.

 

h.       Bahwa Terdakwa-8 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLV/I T.A 2025 di Satdik 4 Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Ang NRP 2725109060147116.

 

i.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Berkam Johanis Saweduling (Saksi-2), Sdr. Heins Kevin Matandatu (Saksi-3), Sdr. Vicky Saranaung (Saksi-4) dan Sdr. Meksi Saweduling (Saksi-6) sedang memancing ikan di dermaga Pelabuhan Umum Melonguane.

 

j.         Bahwa sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa-2, Praka Tri Winatra N (Saksi-14) dan Kls Farandi Angesti (Saksi-16) sedang minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 2 (dua) botol di dermaga yang posisinya dekat lambung kanan KAL Pulau Karakelang II-8-30 yang sandar di Pelabuhan Umum Melonguane, kemudian datang Terdakwa-1, Terdakwa-3, dan Terdakwa-5 ikut bergabung minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sambil mendengarkan musik dari Hanphone yang dikoneksikan ke speaker kecil melalui bluetooth dan bernyanyi sambil sesekali berteriak, lalu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa-4 ikut bergabung minum-minuman jenis Cap Tikus.

 

k.        Bahwa kemudian Saksi-2 melihat diantara para Terdakwa tidak memakai baju sambil berteriak-teriak, saat itu Saksi-2 sempat menegur dengan mengatakan “sudah boleh ngoni”, lalu para Terdakwa menjawab “kenapa kamu, kemari kamu”, selanjutnya Saksi-2 berdiri mendatangi tempat para Terdakwa duduk, setelah jaraknya ± 5 (lima) meter Saksi-2 mulai merekam dan menyampaikan “saya guru SMK, kalian aparat seharusnya menjadi contoh yang bagus untuk masyarakat”, kemudian tiba-tiba Terdakwa-5 menendang dada kiri Saksi-2 sehingga Saksi-2 mundur kebelakang ± 3 langkah mencari tempat terang dan membuka baju lalu berkata “Kalau berani satu lawan satu”, selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 mendekati Saksi-2.

 

l.         Bahwa kemudian Terdakwa-5 langsung memukul menggunakan tangan mengepal kewajah Saksi-2 sampai Saksi-2 jatuh kebelakang selanjutnya Terdakwa-1 memukul wajah Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengepal, diikuti oleh Terdakwa-2 memukul wajah dan perut Saksi-2 tidak ingat berapa kali memukulnya, kemudian Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian punggung sebanyak 2 (dua) hingga pecah sehingga Saksi-2 sempat meminta untuk berhenti memukul dengan mengatakan “sudah boleh kita sudah mau mati”, namun Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 tetap memukul dan menendang Saksi-2.

 

m.      Bahwa kemudian Saksi-2 berusaha untuk berdiri dan lari kearah pintu keluar pelabuhan namun dikejar oleh Terdakwa-2 dengan cara memukul Saksi-2 di bagian pundak kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dengan tangan mengepal di bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali sampai Saksi-2 terjatuh tersungkur selanjutnya Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan talang hujan plastik warna biru ke bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa-1 memukul kearah mata sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal dan Terdakwa-5 juga memukul dibagian wajah.

 

n.       Bahwa kemudian Terdakwa-1 memiting leher Saksi-2 untuk menyerahkan HP milik Saksi-2 namun Saksi-2 menolak untuk memberikan lalu Saksi-2 dipukul kembali oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-5 kebagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dan karena Saksi-2 sudah tidak tahan dipukul, lalu Saksi-2 menyerahkan HP, namun Saksi-2 menolak untuk membuka sandi layar HP sehingga Saksi-2 dibawa oleh Terdakwa-5 kembali ke dekat KAL Pulau Karakelang II-8-30, kemudian Terdakwa-1 meminta membuka password Handphone dan menghapus rekaman video (dari galeri dan sampai sampah).

 

o.       Bahwa kemudian Terdakwa-5 meminta tolong kepada Terdakwa-4 untuk merekam vidio klarifikasi dari Saksi-2 menggunakan HP (Hand Phone) Terdakwa-4 yang isinya “Saya kira yang sedang minum-minuman keras disini orang kiyama, saya terakhir melakukan ini, saya mengakui kesalahan saya, ini sebagai pelajaran bagi saya”, kemudian ibu Saksi-2 dan adik perempuan Saksi-2 datang ke pelabuhan meminta agar Saksi-2 dibawah ke Puskesmas Melonguane.

 

o.       Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wita Sdr, Patrius Saweduling (Saksi-8), Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10), Sdr. Saldi Fransisco Damar (Saksi-11), Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12), Sdr. Arnold Yesyurul Pulu (Saksi-9) dan Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) bersama dengan warga Melonguane pergi ke Pelabuhan Melonguane untuk meminta pertanggung jawaban kepada para Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5.

 

p.       Bahwa sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa-1, Terdakwa-3 dan Terdakwa-5 kembali ke Mako Lanal Melonguane, sekira pukul 00.45 Wita Masyarakat datang ke Dermaga Pelabuhan Umum Melonguane sebanyak ± 25 (dua puluh lima) orang menemui Terdakwa-2, Sertu Mes Kukuh dan Saksi-14 kemudian Terdakwa-4 diperintah oleh Sertu Mes Kukuh untuk menghubungi Tidur Dalam melalui pesan Whats App Grup Ba Gultor “KAL sedang dikepung oleh Masyarakat.

 

q.       Bahwa kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-3, Terdakwa-5, Terdakwa-6 membawa 1 (satu) buah parang, Terdakwa-7 membawa 1 (satu) buah baton stik, Terdakwa-8, Kapten Laut Hasto Narimo (Saksi-17), Serdah Bah Jasman (Saksi-18), Serda bah Ismail (Saksi-19) dan Serda Kom Rafli D. Saputra (Saksi-20) membawa 1 (satu) buah baton stik serta ± 17 (Tujuh belas) anggota Ba, Ta Tidur dalam Lanal Melonguane pergi ke Pelabuhan Umum Melonguane mengendarai sepeda motor.

 

r.        Bahwa setelah sampai di pelabuhan Melonguane Terdakwa-6 melihat sudah banyak masyarakat Melonguane di dermaga kemudian Terdakwa-6 berteriak “bubar…bubar..”, namun warga tidak mau bubar, selanjutnya Terdakwa-6 melihat Terdakwa-5 memukul salah satu warga/masa sehingga terjadi keributan, lalu Terdakwa-6 mencabut parang dan bereteriak “bubar…bubar”, sambil menggesek-gesekkan parang ke lantai dermaga sehingga masa/warga mulai berlarian keluar pelabuhan.

 

s.        Bahwa kemudian Terdakwa-7 ikut membubarkan warga dari dermaga pelabuhan Melonguane sampai  ke arah Pos Nataru sambil memegang baton stick karena Terdakwa-2 berteriak-teriak dan memukul Sdr. Kiki Aleksander Sangadi (Saksi-12) sampai jatuh di got, lalu Terdakwa-2 menginjak kaki dan leher Sdr. Yulius Tahulending (Saksi-13) selanjutnya Terdakwa-7 pergi ke Syahbandar untuk melihat korban akan tetapi saat itu pihak Syahbandar yaitu Sdr. Ckrisno Bowonseet (Saksi-21) mengatakan tidak ada korban yang berada didalam kantor.

 

t.         Bahwa kemudian Sdr. Rinaldi Dandel Pangkey (Saksi-10) dipukul oleh anggota yang memakai Hodie warna gelap yang menutup bagian kepala dengan cara mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bawah mata kiri hingga Saksi-10 terjatuh dan pada saat terjatuh Saksi-10 dihampiri oleh beberapa anggota Lanal lalu melakukan pemukulan terhadap Saksi-10 sehingga Saksi-10 berusaha lari dengan cara mau melompat ke laut akan tetapi masih di tarik dan dipukuli sampai Saksi-10 terjatuh ke laut.

 

u.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/010/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Berkam Johanes Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat lebam pada kelopak kedua mata berwarna merah keunguan, pada kelopak mata kanan atas dibawah alis terdapat luka ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka tidak rata dasar jaringan otot terdapat jembatan jaringan dengan pendarahan aktif kedua kelopak mata kanan atas dan bawa bengkak dan sulit dibuka pada pemeriksaan tajam penglihatan mata kanan belum bisa di evaluasi karena sulit dibuka tajam penglihatan mata kiri normal enam per enam

 

2)         Anggota Gerak Atas :            Lengan kanan atas sisi belakang luka lecet berbentuk garis.

 

3)         Punggung : Beberapa luka lecet warna kemerahan dasar kulit dengan berbentuk berupa garis-garis dengan ukuran terpanjang hamper seluruh lebar punggung tampak luka tertutup cairan berwarna kecoklatan tidak ada, pendarahan aktif.

 

4)         Anggota Gerak Bawah : Kedua lutut terdapat masing-masing satu buah luka lecet geser dasar kulit tepi tidak beraturan ada luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut menimbulkan gangguan fungsi sensorik dan memerlukan perawatan medis.

 

v.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/004/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Arnold Pulu yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa punggung terdapat luka lecet berbentuk garis ukuran dua belas sentimeter dasar kulit warna kemerahan, tidak ada pendarahan aktif, dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

w.       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/005/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Yulius Tahulending yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Dada : Ditemukan beberapa jaringan parut lama berbentuk garis warna lebih pucat.

 

2)         Anggota gerak bawah : Pada kedua lutut ditemukan masing-masing satu luka lecet dengan diameter kurang lebih lima sentimeter dasar luka kemerahan dan tepi luka tidak rata serta luka tampak dor dan tidak ada pendarahan aktif.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

x.        Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/006/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Rinaldi Dandel Pangkey yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Kepala : Terdapat luka lecet livat supatirial ukuran satu sentimeter di pipi kiri.

 

2)         Dada :  dada kiri atas terdapat bercak kemerahan.

 

3)         Anggota Gerak Atas : lengan kiri atas terdapat beberapa luka lecet tertutup cairan berwarna coklat.

 

4)         Punggung : Luka lecet geser ukuran tujuh sentimeter di punggung kanan bawah sebagian permukaan luka dan sekitarnya tertutup cairan berwarna kecoklatan tanpa pendarahan aktif, pada bahu kanan hingga punggung kanan atas terdapat lecet kemerahan, kulit utuh.

 

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

y.         Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/007/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Patrius Saweduling yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

z. Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/008/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Saldi Damar yang ditandatangani oleh dr. Villycia Lovely Titah dengan kesimpulan bahwa pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul.

 

aa.     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-2 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/009/VER/RSUD/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 a.n. Kiki A. Sangadi yang ditandatangani oleh dr. Tenny Unsulangi dengan pemeriksaan bahwa :

 

1)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah dahi dengan diameter ukura + 2x2,5 cm.

 

2)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah hidung bagian atas dengan diameter ukura + 4x3 cm.

 

3)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah pipi kiri dekat hidung dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

4)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kiri dengan diameter ukura + 8x4 cm.

 

5)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah dada sebelah kanan dengan diameter ukura + 5x5 cm.

6)         Ditemukan memar disertai luka gores pada daerah perut sebelah kanan dengan diameter ukura + 11x6 cm.

 

7)         Ditemukan memar dan bengkak pada daerah belakang lengan atas tangan kanan dengan diameter ukura + 7x5 cm.

 

8)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah belakang lengan tangan kanan dengan diameter ukura + 5x4 cm.

 

9)         Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 4x6 cm.

 

10)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada tungkai bawah atas kaki kanan dengan diameter ukura + 3x2 cm.

 

11)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah jari kelingking kanan dengan diameter ukura + 4x2,5 cm.

 

12)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian luar dengan diameter ukura + 4x3,5 cm.

 

13)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kiri bagian dalam dengan diameter ukura + 5x1 cm.

 

14)      Ditemukan memar dan bengkak disertai luka gores pada daerah sekitar lutut kaki kanan dengan diameter ukura + 2,5x2 cm.

Dengan kesimpulan pada tubuh penderita ditemukan tanda-tanda kekerasan memar, bengkak serta luka-luka gores menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

bb.     Bahwa atas perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 serta Terdakwa-8 tersebut, Saksi-1 sebagai orang tua Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 28 Januari 2026 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII menuntut agar para Terdakwa  diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Atau

 

Keempat

 

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis  tanggal 22 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh enam bertempat di Pelabuhan Umum Melonguane di Desa Melonguane kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang mabuk ditempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ” dengan cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa-1  masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 2 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian Dikba Intelmar Angkatan 54 Tahun 2023 di Pusdik Intelmar Kodiklatal selanjutnya ditugaskan di KRI Teluk Kupang-519 Satfib Kormada II Surabaya, kemudian tahun 2024 ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 131232.

 

b.       Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang I tahun 2022 di Satdik 2 Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Bah NRP 136896.

 

c.        Bahwa Terdakwa-3 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLII Gelombang II tahun 2023 di Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lantamal VIII Manado (Sekarang Kodaeral VIII) selanjutnya ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Tut NRP 139465.

 

d.       Bahwa Terdakwa-4 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLIII Gelombang II TA. 2023 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Esa NRP 143252.

 

e.       Bahwa Terdakwa-5 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII Gelombang I TA. 2022 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Isy NRP 138341.

 

f.        Bahwa Terdakwa-6 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 133072.

 

g.       Bahwa Terdakwa-7 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLII/I T.A 2022 di Satdik 2 Kodiklatal - Makassar setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 137047.

 

h.       Bahwa Terdakwa-8 masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK Angkatan XLV/I T.A 2025 di Satdik 4 Kodiklatal setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditugaskan di Lanal Melonguane sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Ang NRP 2725109060147116.

 

i.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Berkam Johanis Saweduling (Saksi-2), Sdr. Heins Kevin Matandatu (Saksi-3), Sdr. Vicky Saranaung (Saksi-4) dan Sdr. Meksi Saweduling (Saksi-6) sedang memancing ikan di dermaga Pelabuhan Umum Melonguane.

 

j.         Bahwa sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa-2, Praka Tri Winatra N (Saksi-14) dan Kls Farandi Angesti (Saksi-16) sedang minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 2 (dua) botol di dermaga yang posisinya dekat lambung kanan KAL Pulau Karakelang II-8-30 yang sandar di Pelabuhan Umum Melonguane, kemudian datang Terdakwa-1, Terdakwa-3, dan Terdakwa-5 ikut bergabung minum-minuman beralkohol jenis Cap Tikus sambil mendengarkan musik dari Hanphone yang dikoneksikan ke speaker kecil melalui bluetooth dan bernyanyi sambil sesekali berteriak, lalu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa-4 ikut bergabung minum-minuman jenis Cap Tikus.

 

k.        Bahwa kemudian Saksi-2 melihat diantara para Terdakwa tidak memakai baju sambil berteriak-teriak, saat itu Saksi-2 sempat menegur dengan mengatakan “sudah boleh ngoni”, lalu para Terdakwa menjawab “kenapa kamu, kemari kamu”, selanjutnya Saksi-2 menyampaikan “saya guru SMK, kalian aparat seharusnya menjadi contoh yang bagus untuk masyarakat”.

 

l.         Bahwa teguran Saksi-2 tersebut tidak diterima oleh para Terdakwa dan oleh karena para Terdakwa sudah dibawah pengaruh minuman keras beralkohol sehingga tidak bisa mengontrol emosinya dan melakukan pemukulan terhadap Saksi-2.

 

m.     Bahwa atas perbuatan Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5 tersebut, Saksi-1 sebagai orang tua Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 28 Januari 2026 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII menuntut agar para Terdakwa  diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya