Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.III-17/AD/IV/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH KHOLIF SOKHIBUL ZAILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 33-K/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/28/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1KHOLIF SOKHIBUL ZAILANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 3 bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 bulan November tahun 2025 atau  setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif  TP 824/MO’E’A yang beralamat di Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam  waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai  berikut  : 

        

  1. Bahwa Terdakwa masuk masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK Rindam V/Brawijaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Rindam V/Brawijaya selama 4 (empat) bulan selanjutnya di tugaskan di Yonif 715/Mtl Brigif 22/OM kemudian pada bulan Juni 2025 ditugaskan di Yonif  TP 824/MO’E’A sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21150100560796.

 

  1. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 3 Oktober 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif TP 824/MO’E’A tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang.

 

c.      Bahwa Serda Fransen Simanjuntak (Saksi-1) dan Pratu Faris R Sirna (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif TP 824/MO’E’A tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang pada saat apel malam dilakukan pengecekan personel tanggal 3 Oktober 2025.

 

d.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/30/DPO/XI/2025 tanggal 3 November 2025.

 

e.  Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa kembali ke satuan Yonif TP 824/MO’E’A dengan cara ditangkap oleh           7 (tujuh) orang personel Yonif TP 824/MO’E’A a.n. Serda Fransen Simanjuntak      (Saksi-1), Pratu Faris R. Sirna (Saksi-2), Serda Resky, Praka Mateis, Pratu Kurniawan, Pratu Londo dan Pratu Inal yang dipimpin oleh Pjs. Pasi Intel Yonif TP 824/MO’E’A a.n Letda Inf Alfian Frayoga Simbolon saat Terdakwa berada dirumah Sdri. Fira yang beralamat di Desa Motilango Kec. Anggrek Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa dibawa ke Kodim 1315/KG untuk dititipkan dan dimasukkan kedalam sel Kodim 1315/KG.

 

f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif TP 824/MO’E’A tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A karena Terdakwa ada masalah keluarga dimana Istri Terdakwa a.n Sdri. Arni Mahmilia, SH tidak bersedia mengikuti Terdakwa bertugas di Yonif TP 824/MO’E’A dikarenakan Istri Terdakwa bekerja di perusahaan produksi makanan ringan di Kab. Kediri Jawa Timur dan Terdakwa sering melihat atau mengetahui lewat media sosial Instagram milik Istri Terdakwa kalau Istri Terdakwa sering keluar dengan laki-laki lain sehingga Terdakwa kecewa dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas di Yonif TP 824/MO’E’A.

 

g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 17 November 2025 atau selama 46 (empat puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.

 

h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif TP 824/MO’E’A atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa yaitu Yonif TP 824/MO’E’A tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya