Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.III-17/AD/I/2026 Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH VERLANDI HARIMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 4-K/PM.III-17/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/88/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH
Terdakwa
NoNama
1VERLANDI HARIMU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

1.    Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Kodim 1301-01/Tagulandang,  dengan pangkat Pratu NRP 31190768460200 jabatan Babinsa Koramil  1301-01/Tagulandang  serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2.    Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1301/Sgh atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 Juni 2025.
3.    Bahwa Sertu Hasanudin  Mangempause (Saksi-1) dan Pratu Amir Mahmud (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1301/Sgh pada tanggal 30 Juni 2025 di kesatuan Kodim 1301/Sgh yang beralamat di Jl. Tatehe, Kel. Bungalawang, Kec. Tahuna, Kab. Kepulauan Sangihe.  
4.    Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang.
5.    Bahwa kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat/rumah yang biasa di tempati oleh Terdakwa tetapi tidak di temukan, kemudian satuan Kodim 1301/Sgh membuat DPO Nomor : R/01/DPO/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
6.    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1301/Sgh atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kudam XIII/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7.    Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1301/Sgh atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-25/A-25/VIII/2025/Idik tanggal 22 Agustus 2025 atau selama    54 (Lima puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.        
8.    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1301/Sgh tanpa izin yang sah dari Dandim 1301/Sgh atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya