Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-K/PM.III-17/AD/II/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH RAHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21-K/PM.III-17/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/10/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 492 Jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 486 Jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 16 bulan September tahun 2023 sampai dengan tanggal                10 bulan Oktober tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Kanawutu, Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Sulsel atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang ”
 
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secaba PK angkatan ke-3 di Pusdik Arhanud (Malang) selama 6 (enam) bulan, setelah lulus tanggal 14 Februari 1996, dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjur kesehatan di Pusdik Kes di Kramat Jati (Jaktim) setelah selesai Dik ditugaskan di Kesdam XIV/Hasanudin, kemudian pada bulan Maret 1997 dimutasikan ke Denkesyah 13.04.02 Palu sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21960285060976.
 
2. Bahwa tugas jabatan Terdakwa saat ini adalah sebagai Bati K3 Kesling dan Ppi Urjangmed Rumkit Tk. III dr. Sundhu Trisno adalah menjaga kebersihan lingkungan Rumah Sakit, mengawasi penerimaan pegawai honor dilingkungan Rumkit Tk. III dr. Sindhu Trisno, dan Terdakwa tidak ada hubungan atau tidak ada pengaruh dalam meloloskan calon peserta Secata PK.
3. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Sdri. Juni (Saksi-2) memperkenalkan Terdakwa dengan Sdri. Ramlah (Saksi-1) pada saat hari  Raya Idul Fitri tahun 2023 dimana Saksi-2 datang bersilahturami di rumah Saksi-1, kemudian Saksi-1 bercerita kepada Saksi-2 bahwa anaknya a.n. Sdr. Vicky (Saksi-3) sudah dua kali ikut seleksi mendaftar TNI AD namun tidak lulus, selanjutnya Saksi-2 bertanya kepada Saksi-1 “Apakah Sdr. Vicky masih mau mendaftar?” dijawab  oleh Saksi-1 “Iya rencananya akan mendaftar lagi ke depan“ dan Saksi-2 bertanya lagi “Sudah adakah yang pegang, kalau belum ada, Saya kenalkan  dengan Terdakwa”.
 
4. Bahwa Kemudian Saksi-2 menghubungi Terdakwa dan mengatakan via telepon bahwa Saksi-1 berminat mendaftarkan Saksi-3 untuk mengikuti Seleksi Secata PK Tahun 2023 di Ajendam XIII/Merdeka Manado kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi-1, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) kepada Saksi-1 sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya, namun pada saat itu uang tersebut belum di transfer oleh Saksi-1 kepada Terdakwa, karena Saksi-3 belum mendaftarkan seleksi secata PK TNI AD tahun 2023.
 
5. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 Saksi-3 mendaftar di Ajendam XIII/Merdeka Manado untuk mengikuti seleksi Secata PK tahun 2023 dan menjalani beberapa rangkaian tes yang diselenggarakan oleh panitia seleksi masuk Catam.
 
6. Bahwa pada tanggal 16 September 2023 di Desa Kanawutu, Kec. Wotu Kab Luwu Timur Sulsel Terdakwa memberi harapan kepada Saksi-1 dengan menjanjikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa menjamin akan kelulusan serta akan mengurus Saksi-3 dalam mengikuti seleksi Secatam TNI AD Gel. II Tahun 2023 di Ajendam XIII/Merdeka, bahkan Terdakwa selalu bersumpah atas nama Al-quran bahwa Saksi-3 pasti lulus seleksi Catam jika Terdakwa yang mengurusnya, karena jaminan Terdakwa terhadap Saksi-1, sehinga Saksi-1 tanpa ragu mentransfer uang ke Bank BCA Norek.0117520633611 a.n. Rahmad sebesar   Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) atas nama Terdakwa.
 
7. Bahwa sesuai keterangan Saksi-1 dimana Terdakwa pada tanggal 18 September 2023 menghubungi Saksi-1 dan meminta uang lagi kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1  kembali mentransfer uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar                              Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
 
8. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 kembali Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1 mentransfer uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar Rp. 40.000.000,-  (Empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 6 Oktober 2023 Saksi-1 mentransfer lagi uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) atas permintaan Terdakwa.
 
9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, kembali Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang kepada Saksi-1, kemudian Saksi-1 mentransfer lagi uang sebesar                           Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada Terdakwa, sehingga total uang yang Saksi-1 berikan kepada Terdakwa secara ditransfer keseluruhan berjumlah sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) dan semua uang yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa tidak dibuatkan kwitansi serta uang tersebut diberikan kepada Terdakwa guna kepengurusan      Saksi-3 dalam mengikuti seleksi Catam T.A. 2023.
 
10. Bahwa adapun uang sejumlah Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa yang tujuannya diperuntukan guna pengurusan kelulusan Saksi-3 ikut tes Catam TA 2023, namun tidak Terdakwa berikan kepada panitia, melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya sendiri diantaranya: 
 
a) Terdakwa pergi berangkat ke Jakarta memakai uang milik Saksi-1 berobat untuk cuci darah di RSPAD Gatot Subrato sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
b) Sisa uang sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk membeli obat obatan untuk penyakit ginjal Terdakwa.
 
11. Bahwa setelah Saksi-3 mengikuti rangkaian tes penerimaan Catam TNI AD 2023 diantaranya Administrasi, Kesehatan, Jasmani, kemudian diadakan sidang Rekorsel Verifikasi Catam PK Gel. II Tahun 2023, setelah itu Saksi-3 dinyatakan tidak lulus memenuhi persyaratan pada tes Administrasi oleh karena kesalahan pencantuman tanggal lahir Saksi-3 di Ijazah SMP, juga Cap Stempel tanda tangan Lurah tidak sesuai dengan domisili Orang tua dan Jasmani tidak memenuhi syarat dengan keterangan NTT = 20.
 
12. Bahwa Terdakwa tidak pernah memantau dan mengurus Saksi-3 dalam mengikuti tes Catam, sehingga Saksi-3 tidak lulus seleksi Catam T.A. 2023, padahal Terdakwa sudah menerima uang dari orang tua Saksi-3 sebesar  Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah).
 
13. Bahwa Saksi-1 mau menyerahkan uang sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa karena janji Terdakwa bisa membantu meluluskan Saksi-3 menjadi anggota TNI AD tetapi kenyataannya Saksi-3 tidak lulus dalam seleksi penerimaan Secata PK 2023.
 
14. Bahwa Terdakwa bukanlah panitia penerimaan atau orang yang mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi prajurit TNI AD dan keseluruhan uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1 tidak ada yang digunakan untuk mengurus keperluan Saksi-3 melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
 
15. Bahwa pada bulan Oktober 2023, Saksi-1 bersama Saksi-2 serta Sdri. Surwani            (Saksi-5) datang ke rumah Terdakwa di Asmil Denkesyah Palu untuk meminta Terdakwa agar segera mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah), namun Terdakwa hanya memberi uang kepada Saksi-1 sebesar Rp.1.000.000,-        (Satu juta rupiah) untuk biaya Saksi-1 kembali pulang ke kampung.
 
16. Bahwa pada saat Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa menjamin proses kelulusan serta akan mengurus Saksi-3 dalam mengikut seleksi Secatam TNI AD Gel. II Tahun 2023 di Ajendam XIII/Merdeka, bahkan Terdakwa selalu bersumpah atas nama Al-quran bahwa Saksi-3 pasti lulus seleksi Catam jika Terdakwa yang mengurusnya, ternyata semua itu hanya akal-akalan dan merupakan rangkaian kebohongan Terdakwa saja dengan tujuan untuk mendapatkan uang sehingga Saksi-1 tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa di mana  Saksi-1 yakin Terdakwa dapat memasukkan Saksi-3 menjadi prajurit TNI AD.
 
17. Bahwa kemudian Saksi-1 karena merasa telah dirugikan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom XIII/2 Palu agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Atau
 
Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 16 bulan September tahun 2023 sampai dengan tanggal                  10 bulan Oktober tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Kanawutu, Kec. Wotu Kab. Luwu Timur Sulsel atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”
 
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
 
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secaba PK angkatan ke-3 di Pusdik Arhanud (Malang) selama 6 (enam) bulan, setelah lulus tanggal 14 Februari 1996, dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan Dikjur kesehatan di Pusdik Kes di Kramat Jati (Jaktim) setelah selesai Dik ditugaskan di Kesdam XIV/Hasanudin, kemudian pada bulan Maret 1997 dimutasikan ke Denkesyah 13.04.02 Palu sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21960285060976.
 
2. Bahwa tugas jabatan Terdakwa saat ini adalah sebagai Bati K3 Kesling dan Ppi Urjangmed Rumkit Tk. III dr. Sundhu Trisno adalah menjaga kebersihan lingkungan Rumah Sakit, mengawasi penerimaan pegawai honor dilingkungan Rumkit Tk. III dr. Sindhu Trisno, dan Terdakwa tidak ada hubungan atau tidak ada pengaruh dalam meloloskan calon peserta Secata PK.
 
3. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Sdri. Juni (Saksi-2) memperkenalkan Terdakwa dengan Sdri. Ramlah (Saksi-1) pada saat hari  Raya Idul Fitri tahun 2023 dimana Saksi-2 datang bersilahturami di rumah Saksi-1, kemudian Saksi-1 bercerita kepada Saksi-2 bahwa anaknya a.n. Sdr. Vicky (Saksi-3) sudah dua kali ikut seleksi mendaftar TNI AD namun tidak lulus, selanjutnya Saksi-2 bertanya kepada Saksi-1 “Apakah Sdr. Vicky masih mau mendaftar?” dijawab  oleh Saksi-1 “Iya rencananya akan mendaftar lagi ke depan“ dan Saksi-2 bertanya lagi “Sudah adakah yang pegang, kalau belum ada, Saya kenalkan  dengan Terdakwa”.
 
4. Bahwa Kemudian Saksi-2 menghubungi Terdakwa dan mengatakan via telepon bahwa Saksi-1 berminat mendaftarkan Saksi-3 untuk mengikuti Seleksi Secata PK Tahun 2023 di Ajendam XIII/Merdeka Manado kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi-1, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) kepada Saksi-1 sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya, namun pada saat itu uang tersebut belum di transfer oleh Saksi-1 kepada Terdakwa, karena Saksi-3 belum mendaftarkan seleksi secata PK TNI AD tahun 2023.
 
5. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023 Saksi-3 mendaftar di Ajendam XIII/Merdeka Manado untuk mengikuti seleksi Secata PK tahun 2023 dan menjalani beberapa rangkaian tes yang diselenggarakan oleh panitia seleksi masuk Catam.
 
6. Bahwa pada tanggal 16 September 2023 di Desa Kanawutu, Kec. Wotu Kab Luwu Timur Sulsel Terdakwa memberi harapan kepada Saksi-1 dengan menjanjikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa menjamin akan kelulusan serta akan mengurus Saksi-3 dalam mengikuti seleksi Secatam TNI AD Gel. II Tahun 2023 di Ajendam XIII/Merdeka, bahkan Terdakwa selalu bersumpah atas nama Al-quran bahwa Saksi-3 pasti lulus seleksi Catam jika Terdakwa yang mengurusnya, karena jaminan Terdakwa terhadap Saksi-1, sehinga Saksi-1 tanpa ragu mentransfer uang ke Bank BCA Norek.0117520633611 a.n. Rahmad sebesar Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) atas nama Terdakwa.
 
7. Bahwa sesuai keterangan Saksi-1 dimana Terdakwa pada tanggal 18 September 2023 menghubungi Saksi-1 dan meminta uang lagi kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1 kembali mentransfer uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar                              Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah).
 
8. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 kembali Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1 mentransfer uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar Rp. 40.000.000,-  (Empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 6 Oktober 2023 Saksi-1 mentransfer lagi uang ke Bank BRI Norek 006001045934501 a.n. Rahmad sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) atas permintaan Terdakwa.
 
9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, kembali Terdakwa menghubungi Saksi-1                 dan meminta uang kepada Saksi-1, kemudian Saksi-1 mentransfer lagi uang sebesar                  Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada Terdakwa, sehingga total uang yang Saksi-1 berikan kepada Terdakwa secara ditransfer keseluruhan berjumlah sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) dan semua uang yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa tidak dibuatkan kwitansi serta uang tersebut diberikan kepada Terdakwa guna kepengurusan       Saksi-3 dalam mengikuti seleksi Catam TA 2023.
10. Bahwa adapun uang sejumlah Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa yang tujuannya diperuntukan guna pengurusan kelulusan Saksi-3 ikut tes Catam TA 2023, namun tidak Terdakwa berikan kepada panitia, melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya sendiri diantaranya: 
 
a) Terdakwa pergi berangkat ke Jakarta memakai uang milik Saksi-1 berobat untuk cuci darah di RSPAD Gatot Subrato sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
b) Sisa uang sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk membeli obat obatan untuk penyakit ginjal Terdakwa.
 
11. Bahwa setelah Saksi-3 mengikuti rangkaian tes penerimaan Catam TNI AD 2023 diantaranya Administrasi, Kesehatan, Jasmani, kemudian diadakan sidang Rekorsel Verifikasi Catam PK Gel. II tahun 2023, setelah itu Saksi-3 dinyatakan tidak lulus memenuhi persyaratan pada tes Administrasi oleh karena kesalahan pencantuman tanggal lahir Saksi-3 di Ijazah SMP, juga Cap Stempel tanda tangan Lurah tidak sesuai dengan domisili Orang tua dan Jasmani tidak memenuhi syarat dengan keterangan NTT = 20.
 
12. Bahwa Terdakwa tidak pernah memantau dan mengurus Saksi-3 dalam mengikuti tes Catam, sehingga Saksi-3 tidak lulus seleksi Catam T.A. 2023, padahal Terdakwa sudah menerima uang dari orang tua Saksi-3 sebesar  Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah).
 
13. Bahwa Saksi-1 mau menyerahkan uang sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa karena janji Terdakwa bisa membantu meluluskan Saksi-3 menjadi anggota TNI AD tetapi kenyataannya Saksi-3 tidak lulus dalam seleksi penerimaan Secata PK 2023.
 
14. Bahwa Terdakwa bukanlah panitia penerimaan atau orang yang mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi prajurit TNI AD dan keseluruhan uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1 tidak ada yang digunakan untuk mengurus keperluan Saksi-3 melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
 
15. Bahwa pada bulan Oktober 2023, Saksi-1 bersama Saksi-2 serta Sdri. Surwani            (Saksi-5) datang ke rumah Terdakwa di Asmil Denkesyah Palu untuk meminta Terdakwa agar segera mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp.114.000.000,- (Seratus empat belas juta rupiah), namun Terdakwa hanya memberi uang kepada Saksi-1 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk biaya Saksi-1 kembali pulang ke kampung.
 
16. Bahwa kemudian Saksi-1 karena merasa telah dirugikan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom XIII/2 Palu agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  dirumuskan dan diancam dengan pidana :
 
Pertama : Pasal  378 KUHP, Jo Pasal 492 Jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
 
Atau
 
Kedua    : Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 486 Jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya