| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 27-K/PM.III-17/AD/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | MUH. SAKIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27-K/PM.III-17/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/21/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Satu bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Mayonif 715/Mtl di Jl. Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara Prov. Gorontalo , setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Yonif 715/Mtl dengan pangkat Sertu NRP 1723112040019108 Jabatan Tamunisi-2/1 Morse Kiban, serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Oktober 2025.
3. Bahwa Pratu Muda Rasul (Saksi-1) dan Pratu Moh. Firaj Mokodenseho (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl pada tanggal 1 Oktober 2025 di kesatuan Yonif 715/Mtl yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara .
4. Bahwa kesatuan Yonif 715/Mtl telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/337/DPO/XI/2025 tanggal 1 November 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 715/Mtl. 5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Yonif 715/Mtl dan tidak membawa barang inventaris satuan.
6. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-41/A-41/XII/2025/Idik tanggal 1 Desember 2025 atau selama 61 ( enam puluh satu ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
