| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 29-K/PM.III-17/AD/III/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | MOHAMAD ASWAR SUMITRO BAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29-K/PM.III-17/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/23/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 30 bulan April tahun 2025 sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan September tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonzipur 19/YKN yang beralamat di Desa Watutumou III Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
c. Bahwa Serka Heince Janis (Saksi-1), Sertu Soba Maikel Stefen (Saksi-2) dan Pratu Andy Susanto (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang pada saat apel siang dilakukan pengecekan personel tanggal 30 April 2025.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/DPO/266/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025.
e. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa menyerahkan diri ke Batalion dan diterima oleh Pasi Intel a.n Lettu Czi Satria bersama Pratu Andy Susanto (Saksi-3) selanjutnya Terdakwa diamankan di dalam Sel Batalion dan pada tanggal 2 Oktober 2025 Terdakwa dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XIII/Mdk.
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN karena Terdakwa takut dan tidak siap dalam menghadapi proses persidangan di Pengadilan Militer III-17 Manado.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025 atau selama 154 (seratus lima puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari. h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, serta Terdakwa maupun kesatuan Yonzipur 19/YKN tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
