Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/03/P/I/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Nomor : BP-34/C-04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal Januari 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Nasaruddin
Pangkat/NRP : Serka/31980323060378
Jabatan : Baur Disi Gud Matzi
Kesatuan : Zidam XIII/Mdk
Tempat, tgl lahir : Koli, 22 Maret 1976
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asgab Kodam XIII/Mdk
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 10.14 Wita di JL. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Kirana Noregmil 4118-XIII, "Tidak dapat menunjukkan sim yang sah"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil.
Berupa Barang : Nihil. |