Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/01/P/I/2024
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-27/C-6/XI/2023 tanggal 25 November 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal Januari 2024 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Sunardi
Pangkat/NRP : Pratu/31201049591000
Jabatan : Taprovost Kodim 1301/Sangihe
Kesatuan : Kodim 1301/Sangihe
Tempat, tgl lahir : Makassar, 2 Oktober 2000
Jenis kelamin :Laki-laki
Agama :Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Perumahan Perwira Korem 131/Stg
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.55 Wita di JL. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah hitam Nopol. DB 3845 TA, “Tidak memiliki Sim” dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandenganm lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantuk cahaya, alat pengukur kedalaman alur ban, kaca depan, spakor, bumper, penggandengan penempelan atau penghapusan kaca"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 284 dan pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DB 3845 TA. |