Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM.III-17/AD/III/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH AHMAD SOENARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 25-K/PM.III-17/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/18/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1AHMAD SOENARTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu ditahun 2025 di Korem 133/NW beralamat di Jl. Trans-Sulawesi, Tridarma, Kec. Pulubala, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Korem 133/NW dengan pangkat Serda NRP 31050395350483 Jabatan Danruwal Tonwal Denma, Kesatuan Korem 133/NW, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya.

 

b.         Bahwa Terdakwa sejak tanggal 19 September 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW yang beralamat di Jl. Trans-Sulawesi, Tridarma, Kec. Pulubala, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Korem 133/NW.

 

c.         Bahwa Serka Sahabudin (Saksi-1) dan Koptu Yohanis Abdul Nurchayono (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Korem 133/NW tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini. 

 

 

d.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/21/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

e.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Korem 133/NW atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai permasalahan yaitu menikahi seorang wanita secara Siri.

f.          Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan dilaporkan ke Subdenpom XIII/1-3 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-33/A-33/X/2025/Idik tanggal 29 Oktober 2025 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.

            g.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 133/NW atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Korem 133/NW tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya