Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-17/AD/I/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/12/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 284 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SUNARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/01/P/I/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-27/C-6/XI/2023 tanggal 25 November 2023 register perkara Nomor /P/AD/IV-18/I/2024 tanggal   Januari 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Sunardi 
Pangkat/NRP : Pratu/31201049591000 
Jabatan : Taprovost Kodim 1301/Sangihe
Kesatuan : Kodim 1301/Sangihe 
Tempat, tgl lahir : Makassar, 2 Oktober 2000 
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Perumahan Perwira Korem 131/Stg
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.55 Wita di JL. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah hitam Nopol. DB 3845 TA, “Tidak memiliki Sim” dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandenganm lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantuk cahaya, alat pengukur kedalaman alur ban, kaca depan, spakor, bumper, penggandengan penempelan atau penghapusan kaca"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 284 dan pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DB 3845 TA.

Pihak Dipublikasikan Ya