Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.III-17/AD/I/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH JULHAMSYAH BANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 14-K/PM.III-17/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/7/1/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1JULHAMSYAH BANDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah  ini, yaitu pada tanggal Sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh Lima sampai dengan tanggal Delapan belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 di Yonif 715/Mtl beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 715/Mtl dengan Pangkat Pratu NRP 17211005010004074 Jabatan Tabakpan-2 Ru-1 Ton III dan belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya.

b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 10 Maret 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 715/Mtl.

c. Bahwa Serka Desca Melo (Saksi-1) dan Pratu Ridwan (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.  

d.     Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/DPO/57/IV/2025 tanggal 10 April 2025.

e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Yonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa tidak disiplin.

f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan dilaporkan ke Subdenpom XIII/1-3 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-16/A-16/VI/2025/Idik tanggal 18 Juni 2025 atau selama 101 (seratus satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.

g. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, serta Terdakwa maupun kesatuan Yonif 715/Mtl tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang

Pihak Dipublikasikan Ya