INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-P/PM.III-17/AD/III/2023 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | ZUL ADAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-P/PM.III-17/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/20/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /03/ P/ III / 2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-05/C-01/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 register perkara Nomor: 03/P/AD/ IV-18/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 atas nama Terdakwa:
Nama : Zul Adam
Pangkat/NRP : Sertu/211500190650795
Jabatan : Turmin/Wat Kanminvet-07
Kesatuan : Baminminvetcaddam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Bandung, 28 Juli 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Korpri Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat warna merah putih Nopol. DB 5461 MB, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : Nihil |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |