INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
1-P/PM.III-17/AD/I/2023 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | WAHIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1-P/PM.III-17/AD/I/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/01/I/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER 1V-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 01 / P/ I / 2023
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom Xlll/2 Palu Nomor : BP-28/C-12/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 register perkara Nomor : 01//P/AD/IV-18/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 atas nama Terdakwa :
Nama langkap : Wahidi
Pangkat/NRP : Praka/31130489320592
Jabatan : Takorem 132/Tdl
Kesatuan : Korem 132/Tdl
Tempat, tgl lahir : Wonosobo, 8 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Juanda Asrama Korem 132/Tdl
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 11.12 Wita di Jl. Moh Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario warna hitam Nopol. DN 2534 El, “Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500 (Tujuh ribu lima ratus rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam DN 2534 El. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |