| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 57-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 | Kapten Chk Hibor Essing,SH | SLAMET YORDAN UTOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 57-K/PM.V-19/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/58/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 20 bulan September tahun 2025 sampai dengan tanggal 7 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rindam XIII/Mdk yang beralamat di Jl. Kakaskasen No. 3, Ling. VI, Kakaskasen Tiga, Kec. Tomohon Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari Sabtu tanggal 20 September 2025. c. Bahwa Serka Gilang Gusriana (Saksi-1) dan Serda Agneslie Takapaha (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita. d. Bahwa satuan Rindam XIII/Mdk telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Uatara dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : R/246//X/2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan. e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat. f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-22/A-22/XI/2025/Idik tanggal 7 November 2025 atau selama 91 (sembilan puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan. g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Danrindam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
