Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
45-P/PM.III-17/AD/XI/2022 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. IGNATIO SEPTO MANEIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 45-P/PM.III-17/AD/XI/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/90/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dam angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1IGNATIO SEPTO MANEIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JEN DERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /45-/ P/ XI/2022
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan' Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-51/C-13/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 45/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Ignatio Septo Manein 
Pangkat/NRP : Prada/31200412500300 
Jabatan : Takodim 1312/Talaud 
Kesatuan : Kodim 1312/Talaud 
Tempat, tgl lahir : Mangaran, 7 Maret 2000 
Jenis Kelamin : Laki-laki 
Agama : Katolik 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Barange Kec. Kabaruan Kep Talaud
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 10.14 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DB 2032 RD, “Tidak memiliki SIM dan “Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-Jintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana daJam pasal 281 dan 2S8 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dij atuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya peTkaia sebesaT Rp. '15.000 (lima belas ribu Tupiab)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopoi DB 2032 RD
Pihak Dipublikasikan Ya