INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
45-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | IGNATIO SEPTO MANEIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/90/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JEN DERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /45-/ P/ XI/2022
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan' Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-51/C-13/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 45/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 4 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Ignatio Septo Manein
Pangkat/NRP : Prada/31200412500300
Jabatan : Takodim 1312/Talaud
Kesatuan : Kodim 1312/Talaud
Tempat, tgl lahir : Mangaran, 7 Maret 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Barange Kec. Kabaruan Kep Talaud
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 10.14 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DB 2032 RD, “Tidak memiliki SIM dan “Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-Jintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana daJam pasal 281 dan 2S8 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dij atuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya peTkaia sebesaT Rp. '15.000 (lima belas ribu Tupiab)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopoi DB 2032 RD |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |