| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 37-K/PM.III-17/AD/V/2026 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | MUHTALIB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37-K/PM.III-17/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/33/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal 13 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Denmadam XIII/Mdk yang beralamat Jl.14 Februari, Kel. Teling Atas, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,
dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Denmadam XIII/Mdk dengan Pangkat Serda NRP : 31080246581087, Jabatan : Turmin Arsip Renops Sopsdam XIII/Mdk, Kesatuan : Denmadam XIII/Mdk dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.
c. Bahwa Kapten Inf Donny Deson Peterson (Saksi-1) dan Serma Saprillah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Denmadam XIII/Mdk, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 pada saat pengecekan apel pagi.
d. Bahwa satuan Denmadam XIII/Mdk telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : R/01/DPO/I/2026 pada tanggal 7 Januari 2026 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal 13 Januari 2026 atau selama 62 (enam puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denmadam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
