Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-17/AD/I/2026 Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH FANLI FARLI KALOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 1-K/PM.III-17/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/83/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH
Terdakwa
NoNama
1FANLI FARLI KALOH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 2 bulan Juli tahun 2025 sampai dengan tanggal 11 bulan Agustus tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus  2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun  2025, bertempat di Kodim 1305/BT yang beralamat Jl. Magamu, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kabupaten. Tolitoli, Provinsi. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer  yang karena  salahnya  atau  dengan  sengaja  melakukan   ketidakhadiran Tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari apabila melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM, Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

 

dengan cara-cara sebagai  berikut  :

          

a)   Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1305/BT dengan Pangkat Kopka Fanli Farli Kaloh NRP 31020745840284, Jabatan Ta Kodim 1305/BT dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.

 

b)   Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang sejak hari Rabu 2 Juli 2025.

 

c)    Bahwa Serma Buchari (Saksi-1) dan Sertu Erwin Ruspanah (Saksi-2) mengetahui  Terdakwa  telah  pergi  meninggalkan kesatuan Kodim 1305/BT, pada hari Rabu 2 Juli 2025 di kesatuan Kodim 1305/BT yang beralamat di Jl.  Magamu, Kec. Baolan, Kab. Toli-toli, Prov. Sulawesi Tengah  Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.

 

d)  Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.

 

e)  Bahwa satuan Kodim 1305/BT melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : 01/DPO/VII/2025 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.

 

f)      Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari  Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephone atau surat.

      

g)     Bahwa dengan demikian,  Terdakwa  telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan  dilaporkan  perkara  Terdakwa  ke Denpom XIII/2 Manado sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-18/A-18/VIII/2025/Idik tanggal  11 Agustus 2025 atau selama 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

h)    Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pernah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer III-17 Manado berdasarkan Petikan Putusan Nomor 22-K/PM.III-17/AD/VI/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari, dan pidana tersebut telah dijalani di Lemasmil IV Makassar berdasarkan Surat Pembebasan Narapidana nomor B/125/Bebas/IX/2024 tanggal 21 September 2024.

 

i)      Bahwa Terdakwa  pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1305/BT tanpa izin yang sah dari Dandim 1305/BT atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya