INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
37-K/PM.III-17/AD/IV/2025 | EMAN JAYA, S.H. | BAMBANG SULISTYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37-K/PM.III-17/AD/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/38/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di Kodim 1302/Min yang beralamat di Jalan Manguni, Kel. Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kab. Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1302/Minahasa dengan pangkat Pratu NRP 31160537720295 jabatan Ta Kodim 1302/Minahasa, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 29 November 2024 hingga tanggal 3 Februari 2025 pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa yang beralamat di Jalan Manguni, Kel. Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kab. Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan Kodim 1302/Minahasa.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi Prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah melakukan upaya pencarian di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 01/DPO/I/2025 tanggal 03 Januari 2025.
e. Bahwa Serda Heru Prasetyo Utomo (Saksi-1) dan Kopda Rizky Mangkat (Saksi-2) tidak mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa.
f. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1302/Minahasa yang beralamat di Jl. Manguni Kel. Kembuan Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa Prov. Sulawesi Utara pada tanggal 29 November 2024 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
g. Bahwa dengan demikian , Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang sejak tanggak 29 November 2024 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 atau selama 67 (enam puluh tujuh) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer atau ekspedisi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |