Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.III-17/AD/IV/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. MUHAMMAD HERI IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34-K/PM.III-17/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/24/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 285 KUHP, Jo Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 286 KUHP Jo Pasal 473 ayat (2) c Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Ketiga : Pasal 281 ke-1 KUHP Jo Pasal 406 a Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD HERI IRWANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh empat bertempat di kamar nomor 303 lantai 3 Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan” dengan cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Yonmarhanlan VIII, kemudian ditugaskan di BKO Satdik  IV Likupang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 133983.

 

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Theza Aprilia Daeng Andriboko (Saksi-1) pada bulan Oktober tahun 2023 pada saat Saksi-1 sebagai Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Samratulangi Manado mengikuti kegiatan pelatihan Resimen Mahasiswa (Menwa) di Yonmarhanlan VIII Bitung, karena Terdakwa salah satu Pelatih kemudian Saksi-1 memfollow akun instagram Terdakwa selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa sering berkomunikasi serta tidak ada hubungan keluarga.

 

c.        Bahwa pada bulan April tahun 2024 saat Hari Raya Idul Fitri, Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 di Dusun VII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan tinggal selama 7 (tujuh) hari dirumah kakek Saksi-1, kemudian sebelum Terdakwa kembali ke kesatuannya saat itu Terdakwa meminta agar Saksi-1 menjadi pacar Terdakwa dan Saksi-1 mau menjadi pacar Terdakwa.

 

d.       Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke tempat kos Saksi-1 dan mengajak keluar untuk cari makan dan pergi ke Godbless untuk jalan-jalan, sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa mengajak Saksi-1 menginap di Hotel RedDoorz Jl. Ahmad Yani Sario Kota Manado kemudian Terdakwa dan Saksi menuju ke kamar Hotel nomor 306 di Lantai 3 lalu setelah didalam kamar, Terdakwa  menyampaikan kepada Saksi-1 “duduk dulu”, lalu Saksi-1 bertanya “Kak, belum antar Tesha pulang?”, Terdakwa jawab “Belum … sadiki le, duduk dulu”, setelah Saksi duduk di kursi, Terdakwa menyampaikan “tidur sini jo…”, lalu Saksi-1 jawab “boleh no..asal Tesha yang di kasur, Kakak yang di lantai”, dijawab Terdakwa “Ni mau.. di lintai dingin, di kasur jo, Cuma mau tidur kuwa”, kemudian Saksi-1 meminta agar Terdakwa mengantar ketempat kos, namun Terdakwa mengatakan “tidak mau”, lalu Terdakwa berkata “Coba Tesha… lepas jilbab, kita mau lihat Tesha tidak pakai jilbab”, namun Saksi-1 tidak mau melepas jilbab, selanjutnya Terdakwa meminta dengan mengatakan “Njok satu kali.., nanti kalau apa-apa kita tanggung jawab”, karena Saksi-1 tidak mau lalu Saksi-1 keluar kamar dan pulang sendiri berjalan kaki ke tempat kos.

 

e.       Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 Terdakwa menjemput Saksi-1 pergi mencari makan dan jalan-jalan di sekitar Kawasan (Hokben), lalu ke Dermaga Manado Bay, kemudian Terdakwa mengantar Saksi-1 pulang ke tempat kos, namun karena pintu tempat kos sudah terkunci, lalu Terdakwa menyampaikan agar Saksi-1 menginap di Hotel Golden Dragon di Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Kel. Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado karena Terdakwa sudah membayar sewa kamar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kamar nomor 303 lantai 3 kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa menurunkan Saksi-1 didepan Hotel Golden Dragon dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 akan pergi ke Atlantis Club lalu menyuruh Saksi-1 masuk kekamar nomor 303 di lantai 3.

 

f.        Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa dan teman-teman Terdakwa minum-minuman keras jenis bir dan Captain Morgan di Atlantis Club, sampai pukul 04.00 Wita dan karena Terdakwa merasa pusing, kulit kebas, badan terasa panas akibat minum-minuman keras jenis bir dan Captain Morgan sehingga Terdakwa pulang ke Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado.

 

g.       Bahwa sekira pukul 04.30 Wita Saksi-1  sholat Subuh, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Hotel dan langsung menuju kekamar mandi lalu muntah sambil Terdakwa menyampaikan “Theza kita mabuk”, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 mendekat ke Terdakwa yang sedang duduk di ranjang, namun Saksi-1 tidak mau mendekati Terdakwa sehingga Terdakwa menarik tangan kiri Saksi-1 sampai Saksi-1 terjatuh terlentang diatas tempat tidur dan Saksi-1 berkata “Jangan kak .., kita mau bateriak” tetapi Terdakwa langsung menindih badan Saksi-1 dan berusaha untuk membuka paksa jilbab dan baju warna biru yang dipakai Saksi-1 sampai salah satu kancing baju terlepas.

 

h.       Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha untuk melawan dengan cara mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan, akan tetapi Terdakwa menampar/menempeleng wajah Saksi-1 mengenai pipi sebelah kiri sehingga Saksi-1  menendang Terdakwa menggunakan kaki kanan sampai Terdakwa terdorong ke arah belakang, selanjutnya Saksi-1 merasakan ada pukulan pada bagian kiri atas kepala (di atas telinga) yang dibagian tersebut pernah terbentur di aspal saat Saksi-1 di tabrak oleh pengendara sepeda motor pada tahun 2023 sehingga pukulan Terdakwa tersebut membuat Saksi-1 pingsan atau tidak sadarkan diri.

 

i.         Bahwa sekira pukul 10.30 Wita Saksi-1 sadar dari pingsan dan terbangun kaget karena baju, jilbab, BH, celana kain warna hitam dan celana dalam Saksi-1 sudah lepas semua dan Saksi-1 diselimuti selimut Hotel warna putih tulang sedangkan Terdakwa tidur disebelah Saksi-1 hanya mengunakan celana Boxer kemudian Saksi-1 merasa sakit di kepala, dibagian pinggang dan alat kelamin, lalu Saksi-1 bangun (posisi duduk) sambil berusaha mencari pakaian, saat itu Jilbab diatas bantal sedangkan baju kemeja, BH, celana kain dan celana dalam berserakan dilantai sebelah kiri tempat tidur.

 

j.         Bahwa kemudian Saksi-1 pergi ke kamar mandi dan Saksi-1 melihat ada darah bercampur lender keluar dari kemaluan Saksi-1 lalu saat Saksi-1 bercermin  melihat bagian leher dan dada ada lebam berwarna biru, selanjutnya Saksi-1  membangunkan Terdakwa dan setelah Terdakwa bangun bertanya  kepada Saksi-1 “kenapa Theza disini, Itu muka nya kenapa”, Saksi-1 jawab “Kak Heri yang pukul” dan sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa dan Saksi-1 cek out dari Hotel.

 

k.        Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi-1 pergi ke RS Siloam Kota Manado untuk berobat dan pada saat itu dokter menyampaikan bahwa Saksi-1 menderita Infeksi Saluran Kemih (ISK) yang belum pernah Saksi-1 rasakan sebelum kejadian tanggal 13 Oktober 2025 di Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado

 

l.         Bahwa pada bulan November 2024 Saksi-1 terlambat haid, kemudian sebelum ke Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi-1 membeli alat tespeck kehamilan di Indomart dan melakukan pemeriksaan kehamilan dengan cara memeriksa urin Saksi-1 di toilet Hotel dan hasilnya positif berupa strip sebanyak 2 (dua) garis.

 

m.      Bahwa pada tanggal 19 November 2024 Saksi-1 berobat ke RS ODSK Manado untuk proses pemeriksaan Nasoedoskopi  karena Saksi-1 selalu mengalami mimisan dan Terdakwa yang menandatangani admnistrasi persyaratan berobat kemudian pada saat Saksi-1 kembali ke tempat kos, Saksi-1 jatuh di tangga dari lantai 2 (dua) karena Saksi-1 pusing, sehingga Saksi-1 mengalami pendarahan/keguguran.

 

n.       Bahwa setelah Saksi-1 mengalami keguguran, Terdakwa mulai jarang berkomunikasi dengan Saksi-1 dan terkesan menghindar kemudian Terdakwa menyampaikan kepada orang tua Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak bisa meneruskan hubungan dengan Saksi-1.

 

o.       Bahwa pada bulan Mei 2025 Saksi-1 bercerita kepada Sdri. Suraya Biah (Saksi-2) dan Sdr. Yudianto Daeng Andriboko (Saksi-3) selaku orang tua Saksi-1 sambil menangis mengatakan “Saya sudah disetubuhi oleh Hery Ibu dan dibawah ke hotel dan di paksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri” di Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado.

 

p.       Bahwa pada awal bulan Juni 2025 Terdakwa bersama dengan Sertu Chairul Rahman (Saksi-4) datang ke rumah Saksi-1 di Dusun VIII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, kemudian kedua orang tua Saksi-1 yaitu Saksi-2 dan Saksi-3 meminta Terdakwa harus bertanggungjawab menikahi Saksi-1 dan diberi waktu sampai tanggal 26 Juni 2025, namun Terdakwa tidak mau untuk bertanggungjawab menikahi Saksi-1.

 

q.       Bahwa perbuatan Terdakwa yang memaksa Saksi-1 melakukan persetubuhan layaknya suami isteri pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita di kamar nomor 303 di lantai 3 Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado tanpa ikatan pernikahan yang sah, adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama yang berlaku di masyarakat, sehingga perbuatan tersebut tidak patut dilakukan oleh Terdakwa sebagai prajurit TNI.

 

r.        Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan karena tidak menepati janji untuk menikahi Saksi-1 sehingga Saksi-1 dan keluarga merasa dirugikan, dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh empat bertempat di kamar nomor 303 lantai 3 Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ” dengan cara sebagai berikut :

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Yonmarhanlan VIII, kemudian ditugaskan di BKO Satdik  IV Likupang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 133983.

 

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Theza Aprilia Daeng Andriboko (Saksi-1) pada bulan Oktober tahun 2023 pada saat Saksi-1 sebagai Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Samratulangi Manado mengikuti kegiatan pelatihan Resimen Mahasiswa (Menwa) di Yonmarhanlan VIII Bitung, karena Terdakwa salah satu Pelatih kemudian Saksi-1 memfollow akun instagram Terdakwa selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa sering berkomunikasi serta tidak ada hubungan keluarga.

 

c.        Bahwa pada bulan April tahun 2024 saat Hari Raya Idul Fitri, Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 di Dusun VII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan tinggal selama 7 (tujuh) hari dirumah kakek Saksi-1, kemudian sebelum Terdakwa kembali ke kesatuannya saat itu Terdakwa meminta agar Saksi-1 menjadi pacar Terdakwa dan Saksi-1 mau menjadi pacar Terdakwa.

d.       Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 Terdakwa menjemput Saksi-1 pergi mencari makan dan jalan-jalan di sekitar Kawasan (Hokben), lalu ke Dermaga Manado Bay, kemudian Terdakwa mengantar Saksi-1 pulang ke tempat kos, namun karena pintu tempat kos sudah terkunci, lalu Terdakwa menyampaikan agar Saksi-1 menginap di Hotel Golden Dragon di Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Kel. Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado karena Terdakwa sudah membayar sewa kamar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kamar nomor 303 lantai 3 kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa menurunkan Saksi-1 didepan Hotel Golden Dragon dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 akan pergi ke Atlantis Club lalu menyuruh Saksi-1 masuk kekamar nomor 303 di lantai 3.

 

e.       Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa dan teman-teman Terdakwa minum-minuman keras jenis bir dan Captain Morgan di Atlantis Club, sampai pukul 04.00 Wita dan karena Terdakwa merasa pusing, kulit kebas, badan terasa panas akibat minum-minuman keras jenis bir dan Captain Morgan sehingga Terdakwa pulang ke Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado.

 

f.        Bahwa sekira pukul 04.30 Wita Saksi-1  sholat Subuh, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Hotel dan langsung menuju kekamar mandi lalu muntah sambil Terdakwa menyampaikan “Theza kita mabuk”, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 mendekat ke Terdakwa yang sedang duduk di ranjang, namun Saksi-1 tidak mau mendekati Terdakwa sehingga Terdakwa menarik tangan kiri Saksi-1 sampai Saksi-1 terjatuh terlentang diatas tempat tidur dan Saksi-1 berkata “Jangan kak .., kita mau bateriak” tetapi Terdakwa langsung menindih badan Saksi-1 dan berusaha untuk membuka paksa jilbab dan baju warna biru yang dipakai Saksi-1 sampai salah satu kancing baju terlepas.

 

g.       Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha untuk melawan dengan cara mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan, akan tetapi Terdakwa menampar/menempeleng wajah Saksi-1 mengenai pipi sebelah kiri sehingga Saksi-1  menendang Terdakwa menggunakan kaki kanan sampai Terdakwa terdorong ke arah belakang, selanjutnya Saksi-1 merasakan ada pukulan pada bagian kiri atas kepala (di atas telinga) yang dibagian tersebut pernah terbentur di aspal saat Saksi-1 di tabrak oleh pengendara sepeda motor pada tahun 2023 sehingga pukulan Terdakwa tersebut membuat Saksi-1 pingsan atau tidak sadarkan diri.

 

h.       Bahwa sekira pukul 10.30 Wita Saksi-1 sadar dari pingsan dan terbangun kaget karena baju, jilbab, BH, celana kain warna hitam dan celana dalam Saksi-1 sudah lepas semua dan Saksi-1 diselimuti selimut Hotel warna putih tulang sedangkan Terdakwa tidur disebelah Saksi-1 hanya mengunakan celana Boxer kemudian Saksi-1 merasa sakit di kepala, dibagian pinggang dan alat kelamin, lalu Saksi-1 bangun (posisi duduk) sambil berusaha mencari pakaian, saat itu Jilbab diatas bantal sedangkan baju kemeja, BH, celana kain dan celana dalam berserakan dilantai sebelah kiri tempat tidur.

 

i.         Bahwa kemudian Saksi-1 pergi ke kamar mandi dan Saksi-1 melihat ada darah bercampur lender keluar dari kemaluan Saksi-1 lalu saat Saksi-1 bercermin  melihat bagian leher dan dada ada lebam berwarna biru, selanjutnya Saksi-1  membangunkan Terdakwa dan setelah Terdakwa bangun bertanya  kepada Saksi-1 “kenapa Theza disini, Itu muka nya kenapa”, Saksi-1 jawab “Kak Heri yang pukul” dan sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa dan Saksi-1 cek out dari Hotel.

 

j.         Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi-1 pergi ke RS Siloam Kota Manado untuk berobat dan pada saat itu dokter menyampaikan bahwa Saksi-1 menderita Infeksi Saluran Kemih (ISK) yang belum pernah Saksi-1 rasakan sebelum kejadian tanggal 13 Oktober 2025 di Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado

 

k.        Bahwa pada bulan November 2024 Saksi-1 terlambat haid, kemudian sebelum ke Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi-1 membeli alat tespeck kehamilan di Indomart dan melakukan pemeriksaan kehamilan dengan cara memeriksa urin Saksi-1 di toilet Hotel dan hasilnya positif berupa strip sebanyak 2 (dua) garis.

 

l.         Bahwa setelah Saksi-1 mengalami keguguran, Terdakwa mulai jarang berkomunikasi dengan Saksi-1 dan terkesan menghindar kemudian Terdakwa menyampaikan kepada orang tua Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak bisa meneruskan hubungan dengan Saksi-1.

 

m.      Bahwa pada bulan Mei 2025 Saksi-1 bercerita kepada Sdri. Suraya Biah (Saksi-2) dan Sdr. Yudianto Daeng Andriboko (Saksi-3) selaku orang tua Saksi-1 sambil menangis mengatakan “Saya sudah disetubuhi oleh Hery Ibu dan dibawah ke hotel dan di paksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri” di Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario, Kota Manado.

 

n.       Bahwa pada awal bulan Juni 2025 Terdakwa bersama dengan Sertu Chairul Rahman (Saksi-4) datang ke rumah Saksi-1 di Dusun VIII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, kemudian kedua orang tua Saksi-1 yaitu Saksi-2 dan Saksi-3 meminta Terdakwa harus bertanggungjawab menikahi Saksi-1 dan diberi waktu sampai tanggal 26 Juni 2025, namun Terdakwa tidak mau untuk bertanggungjawab menikahi Saksi-1.

 

o.       Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan Saksi-1 pada hal diketahui Saksi-1 dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 Wita di kamar nomor 303 di lantai 3 Hotel Golden Dragon Jl. Kapten Piere Tendean No. 12 Sario Tumpaan Kec.  Sario Kota Manado tanpa ikatan pernikahan yang sah, adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama yang berlaku di masyarakat, sehingga perbuatan tersebut tidak patut dilakukan oleh Terdakwa sebagai prajurit TNI.

 

p.       Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan karena tidak menepati janji untuk menikahi Saksi-1 sehingga Saksi-1 dan keluarga merasa dirugikan, dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 Atau

 

Ketiga

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat dan pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua ribu dua puluh empat bertempat di Bandara Sam Ratulangi Manado Prov. Sulut dan di kawasan kuliner Tugu Boboca Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dengan cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XLI Gelombang 1 tahun 2021 di Kodiklatal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan di Yonmarhanlan VIII, kemudian ditugaskan di BKO Satdik  IV Likupang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 133983.

 

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Theza Aprilia Daeng Andriboko (Saksi-1) pada bulan Oktober tahun 2023 pada saat Saksi-1 sebagai Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Samratulangi Manado mengikuti kegiatan pelatihan Resimen Mahasiswa (Menwa) di Yonmarhanlan VIII Bitung, karena Terdakwa salah satu Pelatih kemudian Saksi-1 memfollow akun instagram Terdakwa selanjutnya Saksi-1 dan Terdakwa sering berkomunikasi serta tidak ada hubungan keluarga.

 

c.        Bahwa pada bulan April tahun 2024 saat Hari Raya Idul Fitri, Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 di Dusun VII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara dan tinggal selama 7 (tujuh) hari dirumah kakek Saksi-1, kemudian sebelum Terdakwa kembali ke kesatuannya saat itu Terdakwa meminta agar Saksi-1 menjadi pacar Terdakwa dan Saksi-1 mau menjadi pacar Terdakwa.

 

d.       Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 Saksi-1 mengantar Terdakwa ke Bandara Sam Ratulangi Manado untuk cuti ke Jawa, kemudian Terdakwa berpamitan lalu mencium kening Saksi-1, selanjutnya pada bulan Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita setelah Terdakwa kembali dari cuti lalu mengajak Saksi-1 ke kawasan kuliner Tugu Boboca Kota Manado di Malalayang dan pada saat Saksi-1 sedang duduk-duduk di kursi besi, Terdakwa mencium bibir Saksi-1 sehingga saat itu beberapa orang (remaja) yang sedang bermain skuter melihat dan berteriak “weiiiiii”.

 

e.       Bahwa kemudian saat Saksi-1 dan Terdakwa pacaran sering jalan bersama baik menggunakan sepeda motor maupun jalan kaki di sekitar Kota Manado dan saat berboncengang Saksi-1 selalu memeluk pinggang Terdakwa dari belakang kemudian, saat berfoto Terdakwa merangkul Saksi-1 dengan salah satu tanggan Terdakwa berada di pundak Saksi-1 dan saat jalan-jalan Terdakwa selalu menggandeng tangan Saksi-1.

 

f.        Bahwa pada awal bulan Juni 2025 Terdakwa bersama dengan Sertu Chairul Rahman (Saksi-4) datang ke rumah Saksi-1 di Dusun VIII Desa Nonapan I Kec. Pogar Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, kemudian kedua orang tua Saksi-1 yaitu Saksi-2 dan Saksi-3 meminta Terdakwa harus bertanggungjawab menikahi Saksi-1 dan diberi waktu sampai tanggal 26 Juni 2025, namun Terdakwa tidak mau untuk bertanggungjawab menikahi Saksi-1.

 

g.       Bahwa perbuatan Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2024 di Bandara Sam Ratulangi Manado mencium kening Saksi-1 dan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita di kawasan kuliner Tugu Boboca di Malalayang Kota Manado Terdakwa mencium bibir Saksi-1 adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama yang berlaku di masyarakat, yang sewaktu-waktu perbuatan tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh orang lain yang dapat menimbulkan rasa malu dan jijik, sehingga perbuatan tersebut tidak patut dilakukan oleh Terdakwa sebagai prajurit TNI.

h.      Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan karena tidak menepati janji untuk menikahi Saksi-1 sehingga Saksi-1 dan keluarga merasa dirugikan, dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral VIII untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya