Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-P/PM.III-17/AD/VI/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. LIF HERIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 13-P/PM.III-17/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/37/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan 281 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1LIF HERIANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/13/P/VI/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : B-03/C-03/VI/2024 tanggal 12 juni 2024 register perkara Nomor 13/P/AD/IV-18/VI/2024 tanggal  24 Juni 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Lif Heriansyah
Pangkat/NRP : Prada/172110601010001239 
Jabatan : Taangru Ton-1
Kesatuan : Yonzipur 19/Ykn
Tempat, tgl lahir : Pagar Agung, 16 Juni 2001
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asrama Yonzipur 19/Ykn
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 04.20 Wita di Jl. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda CBR 150 warna Hitam Nopol. DB 2085 EZ, "Tidak dipasangi tanda kendaraan yang ditetapkan", "Tidak memiliki Sim".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 280 Pasal dan Pasal 281 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda CBR 150 warna Hitam Nopol. DB 2085 EZ

Pihak Dipublikasikan Ya