Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.III-17/AD/I/2024 EMAN JAYA, S.H. MOHAMAD ARYANDI BALUNTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 4-K/PM.III-17/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/04/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MOHAMAD ARYANDI BALUNTU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga hingga bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh tiga di Pomdam Xlll/Mdk yang beralamat di JI.14 Februari Teling Bawah Kota Manado Prov Sulawesi Utara atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Pomdam Xlll/Mdk dengan pangkat Prada NRP 31200471660698 Jabatan Tamasak Staltahmil, Kesatuan Pomdam Xlll/Mdk, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 10 Juli 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Pomdam Xlll/Mdk yang beralamat di JI.14 Februari Teling Bawah Kota Manado, tanpa ijin yang sah dari Danpomdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Pomdam Xlll/Mdk;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan Kesatuan harus mendapat ijin dahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut;
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danpomdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/23/VI11/2023 tanggal 08 Agustus 2023;
e. Bahwa Serda Adrian Maulana Safi (Saksi-1), Sertu Erlangga Dwiputra (Saksi-2) dan Sertu Yoga Eka Hidayat Tullah (Saksi-3) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Pomdam Xlll/Mdk dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini;
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danpomdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Pomdam Xlll/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: :LP-18/A-18/IX/2023/ldik tanggal 25 September 2023 atau selama 78 (Tujuh puluh delapan ) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus- menerus; dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danpomdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

                                                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya