Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
85-K/PM.III-17/AD/XII/2023 EMAN JAYA, S.H. CHRISTIAN HARLY ATIBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 85-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/79/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat 1 ke-2 Jo ayat 2 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1CHRISTIAN HARLY ATIBI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat- tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tiga belas bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh lima bulan September tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga di Mayonif 711/Rks Brig if 22/Ota Manasa kota Gorontalo, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
a. Bahwa Terdakwa Serda Christian Harly Atibi NRP 21190177010798 adalah anggota TNI AD yang berdinas di Kipan C Yonif 711/Rks dengan Jabatan Danru 2 Ton 1 Kipan C sampai dengan perkara ini belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya sebagai prajurit TNI;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 13 Agustus 2023 telah meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu;
d. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 saat apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah dari atasan atau atasan lain yang berwenang;
e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat surat maupun telepon ke kesatuan Yonif 711/Rks;
f. Bahwa pihak kesatuan Yonif 711/Rks telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa di kunjungi Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) No: R/475/IX/2023 tanggal 14 September 2023 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan;
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin Dansat ataun atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mencuri sepeda motor milik dari Saksi-2;
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Yonif 711/Rks;
i. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan laporan Polisi No: LP-16/A- 16/IX/2023/ldik tanggal 25 Setember 2023 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Tersangka belum kembali ke kesatuan;
j. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dan perkaranya telah diputus NO; dan.
k. Bahwa Terdakwa selama pergimeninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 711/Rks tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun ekspedisi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya