Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.III-17/AD/V/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH MUHTALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 37-K/PM.III-17/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/33/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1MUHTALIB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal 13 bulan Januari tahun 2026 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Denmadam XIII/Mdk yang beralamat Jl.14 Februari, Kel. Teling Atas, Kec. Wanea, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam  waktu  damai  lebih lama  dari tiga puluh hari”,

 

dengan cara-cara sebagai  berikut  :

          

a.  Bahwa Terdakwa  adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Denmadam XIII/Mdk dengan Pangkat Serda NRP : 31080246581087, Jabatan : Turmin Arsip Renops Sopsdam XIII/Mdk, Kesatuan : Denmadam XIII/Mdk dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.

 

b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

 

c.   Bahwa Kapten Inf Donny Deson Peterson (Saksi-1) dan Serma Saprillah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Denmadam XIII/Mdk, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 pada saat pengecekan apel pagi.

 

d.   Bahwa satuan Denmadam XIII/Mdk telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat biasa Terdakwa kunjungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan satuan mengeluarkan surat DPO Nomor : R/01/DPO/I/2026 pada tanggal 7 Januari 2026 agar memudahkan melakukan pencarian dan penangkapan.

 

 

 

 

 2

e.   Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya baik lewat telephone atau surat.

 

f.    Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomdam XIII/Mdk sesuai dengan Laporan Polisi No : LP-04/A-04/I/2026/Idik tanggal 13 Januari 2026 atau selama  62  (enam puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan.

 

g.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Denmadam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Dandenmadam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang

Pihak Dipublikasikan Ya