Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.III-17/AD/II/2024 AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. RIZAL ADRIANTO, S.H. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 6-K/PM.III-17/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/05/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 368 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZAL ADRIANTO, S.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25, 26, 27 bulan Mei tahun 2022, tanggal 6 dan 8 bulan Juni tahun 2022 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2022 hingga bulan Juni tahun 2022 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kota Manado, Prop. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :

“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “
 
Dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK 16 di Rindam Vll/Wirabuana pada tahun 2009, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan hukum di Pusdikkum Grogol Jakarta selama 5 (lima) bulan, lalu ditempatkan di Kumdam Vll/Wirabuana (sekarang Kumdam XIV/Hasanuddin), pada tahun 2016 pindah tugas di Kumdam Xlll/Mdk, kemudian pada tahun 2018 pindah tugas di Otmil IV-18 Manado sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP. 21090178360288.
2. Bahwa pada tahun 2021 Serda Vandly Singa (Saksi-4), Kopda Sunardin (Saksi-5), Praka lin Irawan (Saksi-6), Praka Irawan (Saksi-7), Letda Inf Marthines Tinggi dan Prada Rasdi Tuntung menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Militer III-17 Manado dan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM sehingga para Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer selanjutnya para Terdakwa mengajukan upaya hukum banding namun dalam putusan banding Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menolak permohonan banding para Terdakwa dan menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutnya para Terdakwa melakukan upaya hukum kasasi.
3. Bahwa pada saat para Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi tanpa sepengetahuan Saksi-4, Saksi-5, SaKsi-6 dan Saksi-7, Sdri. Olpiyane Kandung (Saksi-1) selaku istri dari Saksi-4, Sdri. Cici Widia Lestari (Saksi-2) selaku istri dari Saski-6 dan Sdri. Indrawati Mamongko (Saksi-3) selaku istri dari Saski-5 meminta tolong kepada Terdakwa melalui PNS Susanti Kardina (Saksi-8) untuk dapat membantu agar hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat kasasi agar Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 tidak dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
4. Bahwa kemudian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wita Saksi-2 istri dari Saksi-6 menghubungi Saksi-1 dengan berkata “ Ibu...ada orang Otmil yang bisa menolong ketika suami kita sudah di kasasi ", lalu Saksi-1 jawab “ Siapa namanya bu? ", Saksi-2 menjawab “ Ibu Santi ", kemudian dijawab lagi oleh Saksi-1 " Kalau ibu Santi mungkin saya kenal karena pernah di Persit satu batalyon dengan Ibu Santi ", kemudian Saksi-2 memberikan nomor telephon PNS Susanti Kardina, S.E (Saksi-8) dan meminta Saksi-1 untuk menghubungi Saksi-8 dalam rangka untuk berkoordinasi perkara Saksi-4,Saksi-5 dan Saksi-6 dan terpidana lainnya pada tingkat kasasi.
5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wita Saksi-1 menelephon Saksi-8 lalu Saksi-1 menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Saksi-8 kemudian diminta oleh Saksi-8 agar datang ke kantor Otmil IV-18 Manado, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Saksi-1 dan Saksi-3 datang ke kantor Otmil IV-18 Manado menemui Saksi-8 di ruang kerjanya.
6. Bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan di mana Saksi-8 menyanggupi untuk membantu dan mengurus perkara Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan terpidana lainnya pada tingkat kasasi dengan syarat membayar uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per orang ditambah biaya pembuatan memori kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 meminta waktu kepada Saksi-8 untuk koordinasi dengan Saksi-2 dan Saksi-3.
7. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 08.30 Wita Saksi-1 menelephon Saksi-8 dan menanyakan uang memori kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) harus diserahkan kepada siapa lalu Saksi-8 mengatakan jika Terdakwa yang akan mengambil sambil memberikan nomor telephon Terdakwa kepada Saksi-1, kemudian pada pukul 14.00 Wita di rumah makan depan kantor Otmil IV-18 Manado Saksi-1 dan Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-3 menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya pembuatan memori kasasi.
8. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 terbit Putusan Kasasi Mahkamah Agung di mana Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 dalam amar putusannya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing untuk Saksi-4 selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Saksi-5 selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Saksi-6 selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan tidak ada pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sehingga sesuai dengan kesepakatan awal antara Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dengan Terdakwa dan Saksi-8 uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut akan diserahkan setelah petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dibacakan di hadapan Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6.
9. Bahwa sebelum putusan kasasi dibacakan di mana Saksi-8 sudah meminta uang dan agar Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 segera mentransfer uang yang telah disepakati namun Saksi-8 menaikkan jumlah uang yang semula Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan permintaan dari Mahkamah Agung dan meminta Saksi-1 agar mentransfer uang ke rekening tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1310018685745 atas nama Rio Iskandar.
10. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.36 Wita Terdakwa mengirim pesan WA ke Saksi-1 yang isinya “ Bu...katanya yang lain tidak mau menyerahkan uang kalau belum lihat isi putusan. Kenapa tidak dari awal bilang begitu, saya kan sudah sampaikan sebelumnya kalau sudah diminta berarti sudah positif dan semua sudah sepakat. Jangan bikin nama saya jadi jelek. Atau mau keluarga kalian tidak diselamatkan? Dari Jakarta tinggal tunggu informasi dari saya. Kalau saya bilang oke keluarga kalian selamat “.
11. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2022 Terdakwa mengirim pesan WA lagi ke Saksi-1 yang isinya " Tanggal 30 Mei 2022 saya kembali ke Manado, kalau anda memang orang baik-baik, saya mau ketemu dengan anda tanggal 1 Juni 2022. Karena anda yang datang ke saya minta tolong bukan saya yang meminta kepada anda untuk menolong suami anda. Terima kasih Sekira pukul 11.02 Wita Terdakwa kembali mengirim WA kepada Saksi-1 yang isinya “ Jadi saya minta maaf, masalah dana sekarang saya sudah tidak peduli, karena nama saya sudah rusak di sana dan titipan saya 2 (dua) perkara ditolak gara-gara kalian ", selanjutnya pada pukul 11.04 Wita Terdakwa mengirim WA lagi kepada Saksi-1 yang isinya " Cuma pesan nasib suami anda belum selesai sampai di sini, masih panjang berurusan dengan korps hukum, karena kalian sendiri yang cari masalah dengan orang-orang korps hukum
12. Bahwa pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi di bulan Juni 2022 Terdakwa datang ke Staltahmil Pomdam Xlll/Mdk menemui Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-7 untuk menanyakan masalah uang sambil marah-marah dengan berkata " Petikan putusan kasasi kamu sudah turun, hanya kamu berempat yang lolos tidak dipecat, sekarang mana uangnya, hubungi istri kalian suruh segera siapkan uangnya kemudian Terdakwa meminjamkan HP miliknya kepada Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, dan Saksi-7 secara bergantian untuk menghubungi istri masing-masing. Selanjutnya Terdakwa berkata lagi sambil membentak “ Pokoknya sore ini uang harus sudah dikirim, kalau tidak kamu akan dipecat
13. Bahwa dengan adanya kabar dari Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 maka Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 menjadi ketakutan akan nasib para suaminya selanjutnya Saksi-1, Saksi-2, dan Saksi-3 mentransfer sejumlah uang kepada Rio Iskandar atas perintah Terdakwa dengan perincian sebagai berikut:
a. Saksi-1 :
1) Pada tanggal 25 Mei 2022 mentransfer uang sebesar
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening tabungan milik Rio
Iskandar di Bank Mandiri nomor rekening 1310018685745.
2) Pada tanggal 6 Juni 2022 mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa di Bank BNI nomor rekening 0710384557.
b. Saksi-2 :
1) Pada tanggal 25 Mei 2022 mentransfer melalui M Banking dari rekening tabungan Bank BRI ke rekening Bank Mandiri atas nama Rio Iskandar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2) Pada tanggal 26 Mei 2022 mentransfer melalui M Banking dari rekening tabungan Bank BRI ke rekening Bank Mandiri atas nama Rio Iskandar sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3) Pada tanggal 27 Mei 2022 mentransfer melalui M Banking dari rekening tabungan Bank BRI ke rekening Bank BNI atas nama Rizal Adrianto M sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
c. Saksi-3 :
1) Pada tanggal 27 Mei 2022 mentransfer uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Rio Iskandar.
2) Pada tanggal 8 Juni 2022 kakak Saksi-5 yang bernama Sertu Sudirman mengirim uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa.
14. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2022 putusan kasasi dibacakan kepada para Terdakwa di Staltahmil Pomdam Xlll/Mdk di mana putusan kasasi tersebut Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 masing-masing pidana penjara saja sedangkan untuk Terdakwa Letda Inf Marthines Tinggi dan Prada Rasdi Tuntung dijatuhi pidana pokok penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
15. Bahwa pada akhir bulan Juni 2022 Saksi-1 datang ke Staltahmil Pomdam Xlll/Mdk menemui Saksi-4 dan menyampaikan jika Saksi-1 sudah menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer sedangkan untuk Saksi-5 sebesar Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi-6 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
16. Bahwa Saksi-1, Saksi-2 dan Saski-3 mau menyerahkan uang kepada Terdakwa karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Terdakwa dan Saksi-8 apabila putusan kasasi Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan terpidana yang lain tidak dipecat maka Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 harus menyerahkan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengancam apabila tidak membayar kekurangannya maka hasil putusan kasasi akan dibatalkan dan Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 akan dipecat dari dinas militer.
17. Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-4, Saski-5, Saksi-6 dan Saksi-7 sebesar Rp 149.500.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dikirim ke rekening atas nama Rio Iskandar yang ditransfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
b. Dikirim ke rekening Terdakwa melalui Bank BRI dan Bank Mandiri sebesar Rp 111.500.000,- (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Naenggolan, S.H sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan kepada Sdr. Wahyu sebesar Rp 109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
18. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengancam para Saksi dengan mengatakan apabila Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 tidak mau membayar maka Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 akan dipecat lagi merupakan perbuatan yang melanggar hukum sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam Xlll/Mdk guna proses hukum selanjutnya.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 368 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya