Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-P/PM.III-17/AD/VI/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. AGUS HASIHOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 12-P/PM.III-17/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/37/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280, Pasal 281 dan Pasal 287 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1AGUS HASIHOLAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin 
Nomor: Daktut/12/P/VI/2024
 
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : B-10/C-05/VI/2024 tanggal 12 juni 2024 register perkara Nomor 12/P/AD/IV-18/VI/2024 tanggal  24 Juni 2024 atas nama Terdakwa:
 
Nama Lengkap : Agus Hasiholan
Pangkat/NRP : Prada/1722108010007890 
Jabatan : Tapem BB Dua Sangkakala
Kesatuan : Ajendam XIII/Mdk
Tempat, tgl lahir : Tebing Tinggi, 26 Agustus 2001
Jenis kelamin :Laki-laki 
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia
Alamat : Asrama Gabungan Wanea Kota Manado
 
3. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 04.40 Wita di Jl. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Vario 160 warna Putih Nopol. DB 2441 CS, "Tidak dipasangi tanda kendaraan yang ditetapkan", "Tidak memiliki Sim", dan "Melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas/marka jalan".
4.  Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 280, Pasal 281 dan Pasal 287 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
 
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna Putih Nopol. DB 2441 CS

Pihak Dipublikasikan Ya