| Dakwaan |
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Manado Nomor: BP-17/C-05/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 2026 register perkara Nomor : 8/P/AD/IV-18/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Irfan Fahrul Rozi
Pangkat/NRP : Pratu/31190780320598
Jabatan : Taban Operator Dron
Kesatuan : Yonif 712/WT
Tempat, tgl lahir : Batam, 22 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asmil Kipan C Yonif 712/WT
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.35 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol 3376 TM “Tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)” dam "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan"
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol DB 3376 TM. |