Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. I GEDE CHRISTO JONATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 16-P/PM.V-19/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1I GEDE CHRISTO JONATAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-26/C-6A/II/2026 tanggal 17 Juli 2026 register perkara Nomor : 16 /P/AD/IV-18A/II/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : I Gede Christo Jonatan 
Pangkat/NRP : Pratu/1721107994312 
Jabatan : Ta Operator Ops 
Kesatuan : Korem 131/Stg 
Tempat, tgl lahir : Sumber Sari, 27 Juli 1997
Jenis kelamin : Laki-laki 
Agama : Hindu 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Maumbi Kec. Kalawat Kab. Minut
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.12 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Bahu Kec. Malalayang Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna hitam Nopol DN 6101 PQ ’Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna hitam Nopol DN 6101 PQ.
Pihak Dipublikasikan Ya