Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
39-K/PM.III-17/AD/VI/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH MOH YUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 39-K/PM.III-17/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/35/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1MOH YUSLAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 bulan November tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan  November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif 713/ST yang beralamat Jl. Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kabupaten. Gorontalo, Provinsi. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam  waktu  damai  lebih lama  dari tiga puluh hari”, 
 
dengan cara-cara sebagai  berikut  :
          
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada pada tahun 2021 melalui pendidikan di Dodiklat Secata Rindam XIII/Merdeka, setelah lulus tanggal 10 April 2021 dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodiklatpur  Rindam XIII/Merdeka Kab. Minahasa Selatan selama 3 (tiga) bulan selesai Dik selanjutnya ditempatkan di kesatuan Yonif 713/ST, kemudian sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31210397410800.
 
b) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 yang beralamat di Jl.  Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo
c)      Bahwa Kopda Muh Nur Fitra (Saksi-1) dan Praka Zulkifli Damin (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi  meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST, pada hari Senin 13 Mei 2025 di kesatuan Yonif 713/ST yang beralamat di Jl.  Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi kemudian Sertu Krisno Handoyo (Saksi-3) dan Pelda M Mudhofar (Saksi-4) pada tanggal 17 November 2025 menangkap Terdakwa di rumah Sdri. Fitria Nalanggguwera yang beralamat di Ling. 5, Kel. Tuminting, Kec. Tuminting, Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara.
 
d)         Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas Yonif  713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST  karena Terdakwa mempunyai masalah Judi Online sehingga Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST.
 
e) Bahwa selama Meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di Kota. Manado, Prov. Sulawesi Utara  melakukan kegiatan bekerja di PT. Wijaya Kombos.
 
f)             Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telephone dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Yonif 713/ST.
 
g) Bahwa pihak kesatuan Yonif 713/ST  telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak juga ditemukan.
 
h) Bahwa hari Senin tanggal 17 November 2025 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditangkap oleh Dansatlak Lidpam Pomdam XIII/Mdk Kapten Cpm Charles Katuuk  bersama lima anggota (Letda Cpm Paulus Risgat, Saksi-4, Sertu Erlangga Dwi Putra, Saksi-3 dan Sertu Bily Prayoga) di rumah tetangga Ling. 5, Kel Tuminting, Kec. Tuminting, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapomdam XIII/Mdk.
i)           Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 November 2025 atau selama 188 (seratus delapan puluh delapan) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
 
j) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur  dan diancam dengan pidana dalam  Pasal  87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya