Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.III-17/AD/V/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH FAIZAL FEBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 36-K/PM.III-17/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/31/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1FAIZAL FEBI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan November 2025,  setidak-tidaknya  masih dalam tahun 2025 di Kodim 1306/KP yang beralamat di Jl Balai Kota Sel Kel. Tanamodindi, Kec Kota Palu, Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Koramil 1306-06/Banawa dengan pangkat Praka NRP 31160472200295  Jabatan Babinsa Koramil 1306-06/Banawa, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya. 

b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Koramil 1306-06/Banawa Kodim 1306/KP tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai sekarang dan belum kembali ke kesatuan Koramil 1306-06/Banawa Kodim 1306/KP.

c. Bahwa Sertu Zul’arif Rifandi Purba (Saksi 1) dan Praka Usli Inaldi (Saksi 2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalakan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 06  Oktober 2025 sampai dengan  sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan. 

d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik Telepon atau pun Surat tentang keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa inventaris satuan Kodim 1306/KP. 

e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninnggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang , kesatuan Kodim 1306/KP telah berupaya melakuan pencarian di tempat-tempat yang sering di kunjungi Terdakwa sekitar Kota Palu namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Kodim 1306/KP membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 04 / DPO / XI / 2025 Tanggal 13 November 2025 untuk mempermudah penangkapan.

f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XXIII/Palaka Wira sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP-25/A-25/XI/2025/Idik tanggal 26 November 2025 atau selama 51 (Lima Puluh Satu ) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 hari.

g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.

Pihak Dipublikasikan Ya