INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 17-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | JUFRI KONDORURA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17-P/PM.V-19/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/59/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-25/C-5/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 register perkara Nomor: 17/P/AD/IV-18A/II/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Jufri Kondorura
Pangkat/NRP: Serka/31030784510883
Jabatan: Ba Denmadam Xlll/Mdk
Kesatuan: Denmadam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Pataya, 28 Agustus 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Sea Perum Lestari
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.10 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Bahu Kec. Malalayang Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna putih Nopol DB 4121 MR ’Tidak memiliki Sim” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan".
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna putih Nopol DB 4121 MR. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
