Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
86-K/PM.III-17/AD/XII/2023 AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H. HENDRO PRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 86-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/80/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1AGUNG CATUR UTOMO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1HENDRO PRIONO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, di Brigif 22/OM Desa Popalo Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara Propinsi Gorontalo, atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.”
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Pratu Hendro Priono NRP 3121026720598 adalah anggota TNI AD yang berdinas di Brigif 22/OM dengan Jabatan Tabakpan 3 Rukam 3 Ton Taikam sampai dengan perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya sebagai prajurit TNI
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 8 September 2023 telah meninggalkan kesatuan Brigif 22/Om tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 22/Om atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa Saksi-1 (Serda Taufik Nur Rahman Hiola) dan Saksi-2 (Serda Ansar Mointi) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Brigif 22/OM pada tanggal 8 September 2023 saat diadakan pengecekan apel malam di Denma Brigif 22/Om namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, dan mengetahui hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 22/Om tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R/1136/DPO/X/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai mental yang jelek dan tidak disiplin.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 22/Om tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan Danbrigif 22/Om atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Brigif 22/Om.
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Brigif 22/Om tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 22/Om atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado sesuai dengan laporan Polisi No: LP-26/A-26/X/2023/ldik tanggal 20 Oktober 2023 atau selama 42 (empat puluh dua) hari secara berturut- turut, atau lebih lama dari 30 (Tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
i. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 22/Om atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 22/Om tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya