Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
59-K/PM.III-17/AD/VIII/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH LUCKY JOSUA SONDAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 59-K/PM.III-17/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/66/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1LUCKY JOSUA SONDAK
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Sepuluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kesdam XIII/Mdk beralamat di Jl. 14 Februari, Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termaksud daerah hukum Pengadilan Militer V-19 Manado telah melakukan tindak pidana :’’Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AD aktif yang berdinas di Kesdam XIII/Mdk dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Takeslap-4 Timbankes Siminlog Denkeslap 13.03.01 dengan Pangkat Pratu NRP 1721110000004757.

 

            b.         Bahwa Terdakwa sejak tanggal 16 Januari 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang.

 

            c.         Bahwa  Sertu Iksan (Saksi-1) dan Sertu Sertu Deofandy Repi. M (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada personil di Kesdam XIII/Mdk pada tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan di kesatuan  Kesdam XIII/Mdk XIII/Mdk.

 

            d.         Bahwa Sertu Iksan (Saksi-1) mengetahui bahwa Terdakwa telah di tangkap oleh personil Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk dan ditahan di Staltahmil Pomdam XIII/Mdk.

 

            e.         Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026 Pelda M. Mudhofar (Saksi-3) bersama Tim Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk yang dipimpin Dansatlak Lidpamfik A.n Kapten Cpm Charles Katuuk melakukan penangkapan di rumah kediaman orang tua Terdakwa yang beralamat di Kel. Pakowa, Lingkungan VI, Kec. Wanea, Kota Manado dan sempat terjadi perlawanan antara Terdakwa dengan Petugas.

 

f.          Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/20/IV/2025 tanggal 15 April 2025.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk yang beralamat Jln. 14 Februari, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Kesdam XIII/Mdk.

 

i.          Bahwa dengan demikian, Terdakwa  telah pergi meninggalkan kesatuan Kesdam XIII/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan  Terdakwa ditangkap oleh tim Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk pada tanggal 26 Januari 2026 atau selama 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

j.     Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Kakesdam XIII/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.

Pihak Dipublikasikan Ya