Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan tanggal 2 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Februari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, di Makodim 1313/Phw yang beralamat di Jl. Desa Pohuwato Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Dodiklat Secata B Wangurer Bitung Rindam Xlll/Mdk, setelah lulus tanggal 15 April 2020 dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Dikjur Infanteri di Amurang Rindam Xlll/Mdk Prov. Sulawesi Utara selama 3 (tiga) bulan selesai Dik ditempatkan di kesatuan Kodim 1314/Gorut sebagai Pra Babinsa Koramil 1304-04/Tibawa, kemudian dimutasikan ke kesatuan Yonif 713/ST sebagai Tabakdok Kiban Yonif 713/ST, selanjutnya dimutasikan ke Kodim 1313/Phw sebagai Babinsa 31 Ramil 1313-02/Mrs sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200400880199.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 16 Januari 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1313/Phw yang beralamat di Desa Pohuwato Kec. Marisa Kab. Pohuwato Prov. Gorontalo tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan dalam hal ini Dandim 1313/Phw atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI AD apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1313/Phw tanpa izin yang sah dari Dandim 1313/Phw Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan Kodim 1313/Phw.
e. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1313/Phw telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan karena masalah keluarga antara Terdakwa dengan isteri Terdakwa dimana isteri Terdakwa cemburu melihat foto Terdakwa bersama mantan pacar Terdakwa dalam Hand Phone milik Terdakwa.
g. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Kodim 1313/Phw dengan cara menyerahkan diri dengan didampingi oleh kedua orang tua Terdakwa dan diterima oleh Piket Makodim 1313/Phw, kemudian Piket menghubungi Danunit Intel Dim 1313/Phw a.n. Serma Supran, setelah bertemu dengan Danunit Intel kedua orang tua Terdakwa kembali pulang ke Isimu dan Terdakwa dilakukan penahanan.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1313/Phw sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan tanggal 2 Februari 2025 atau selama 18 (delapan belas) hari secara berturut-turut atau kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
i. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1313/Phw tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan dalam hal ini Dandim 1313/Phw dl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
j. Bahwa kemudian satuan Kodim 1313/Phw menugaskan personelnya untuk melaporkan Terdakwa kepada Denpom XIII/1 melalui laporan Polisi No. LP.09/A- 09/lll/2025/ldik tanggal 4 Maret 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke 1 KUHPM.
|