INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
46-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | HANGGONOTOMO, S.H., M.H. | I MADE MERTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46-P/PM.III-17/AD/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/90/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITE R IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 46/P/ XI / 2022
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-50/G-12/XI/2022 tanggal 2 November 2022 register perkara Nomor: 46/P/AD/IV-18/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : I Made Merta
Pangkat/NRP : Serda/31040807380285
Jabatan : Turmin Audiad Slogdam
Kesatuan : Kodam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Bali,18 Februari 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Hindu
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kel. Teling Atas Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekira pukul 09.58 Wita di Jl. Lumimuut Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Dinas Avanza warna Hijau tua No Reg. 2149-XIII, 'Tidak memiliki SIM”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : 1 (satu) lembar KTA A.n I Made Merta NRP 31040807380285 Berupa Barang : Nihil |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |