Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-17/AD/VI/2026 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. HERMAWAN SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-17/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/43/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HERMAWAN SUSANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Manado Nomor: BP-18/C-05/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 2026 register perkara Nomor : 9/P/AD/IV-18/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 atas nama Terdakwa : 
Nama Lengkap : Hermawan Susanto 
Pangkat/NRP : Praka/31160097580794
Jabatan : Taruh Tuud
Kesatuan : Bintaljarahdam XIII/Mdk
Tempat, tgl lahir : Bandung, 7 Juli 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Rusun Kodam XIII/Mdk, Kel. Teling Atas, Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.40 Wita di Jl. Wolter Mongisidi Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Sepeda Motor Honda Scopy warna Hitam Nopol DB 6047 WG "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan" 
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 200.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scopy warna Hitam Nopol DB 6047 WG.

Pihak Dipublikasikan Ya