INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
43-K/PM.III-17/AL/VI/2019 | Jonaidi, S.H. | MUHAMMAD REZA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43-K/PM.III-17/AL/VI/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/42/VI/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan tanggal dua puluh bulan Februari tahun Dua ribu sembilan belas, atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu sembilan belas di Lanal Palu, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana: : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa Sertu Muhammad Reza adalah anggota TNI AL aktif yang berdinas di kesatuan Lanal Palu dengan jabatan Ur Pam Sintel sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 116145.
b) Bahwa Terdakwa sejak tanggal 21 Januari 2019 telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanal Palu atau atasan lain yang berwenang.
c) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanal Palu, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya.
d) Bahwa kesatuan Lanal Palu telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ditempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa dan membuat Berita Acara Pencarian dan Penangkapan Nomor BA/02/ll/2019/Denpom tanggal 19 Februari 2019 namun sampai sekarang tidak ditemukan.
e) Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanal Palu atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan dilaporkan ke penyidik Denpom Lanal Palu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-12/ll/2019/Denpom tanggal 20 Februari
2019 atau selama 31 (tiga puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.
f) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanal Palu, NKRI dalam keadaan damai baik, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |