Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-P/PM.III-17/AD/IV/2021 J. Prins, S.H. MOH RIAN SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 14-P/PM.III-17/AD/IV/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/20/IV/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1J. Prins, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MOH RIAN SETIAWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER 1V-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut/10?IV/2021
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Skep/609/IX/1993 tanggal 29 September 1993.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom Xlll/2 Palu Nomor : BP-06/C-02/111/2021 tanggal 22 Maret 2021 register perkara Nomor : 10/P/AD/IV- 18/IV/2021 tanggal IX April 2021 atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Moh Rian Setiawan
Pangkat NRP : Praka/31100192660689
Jabatan : Tasak Penggud Pokko Kiban
Kesatuan : Yonif 711/Rks
Tempat tgl lahir : Loli Tasiburi, 12 Juni 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Asmil Yonif 711/Rks
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wita di Jl. Moh Yamin Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Yamaha Mio warna Putih Nopol. DN 2887 JO, Mengemudikan ranmor dijalan yang tidak memiliki SIM dan Mengemudian ranmor dijalan yang tidak dilengkapi dengan STNK Atau STCKB yang ditetapkanā€
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi
Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsidair kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)
Barang Bukti:
Berupa Surat : Nihil Berupa Barang : NihilĀ 
Pihak Dipublikasikan Ya